Sebutkan Dan Jelaskan Asas Asas Pemungutan Pajak Di Indonesia

Sebutkan Dan Jelaskan Asas Asas Pemungutan Pajak Di Indonesia

sebutkan dan jelaskan asas asas pemungutan pajak di indonesia

Daftar Isi

1. sebutkan dan jelaskan asas asas pemungutan pajak di indonesia


Asas asas pemungutan pajak di Indonesia adalah

1.Asas wilayah merupakan asas yang berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak.

2.Asas kebangsaan merupakan asas yang berdasarkan pengenaan pajak setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia.

3.Asas sumber merupakan asas yang berdasarkan pada tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak.

4.Asas umum merupakan asas yang pemungutan pajak diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum yang dilakukan di Indonesia.

5.Asas yuridis merupakan asas yang berdasarkan pemungutan pajak harus jelas dan berdasarkan pada UU yang berlaku.

6.Asas ekonomis merupakan asas yang pemungutan pajak jangan memberatkan wajib pajak.

7.Asas finansial merupakan asas dalam pemungutan pajak agar memperhatikan biaya pemungutan harus lebih rendah dan pada hasil pemungutan pajak (efisien)

Pembahasan

Hallo teman teman brainly lovers

Pada kesempatan kali ini saya akan mengajak adik adik untuk belajar ekonomi, masih semangat ga nihh belajarnya ? Masihh dong kak hehehe. Yuk langsung cuss lihat pembahasan dibawah ini ya guys

Azas azas pajak oleh Adam Smith, yaitu sebagai berikut:

1.Kesamaan merupakan beban pajak harus sama

2.Kepastian merupakan pemungutan pajak harus jelas dan dimengerti

3.Kelayakan merupakan tidak memberatkan wajib pajak

4.Ekonomi merupakan pemungutan pajak harus efisien

Macam macam fungsi pajak, sebagai berikut:

1.Fungsi Budgeter merupakan sumber kas negara

2.Fungsi Reguler merupakan alat mengatur ekonomi

3.Fungsi Distribusi merupakan alat pemerataan pendapatan

4.Fungsi Stabilisasi merupakan menjaga stabilitas ekonomi

5.Fungsi Alokasi merupakan sumber dana untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang

Mungkin sedikit pembahasan dari kakak ya guys, good luck yaa.

Pelajari Lebih Lanjut:

Adik-adik semua masih kepingin belajar materi ekonomi kan? Yukk langsung cek linknya aja ya guys

1.Materi tentang fungsi pajak,cek link berikut https://brainly.co.id/tugas/22392582

2.Materi tentang PT, cek link berikut https://brainly.co.id/tugas/12031126  

3.Materi tentang fungsi manajemen, cek link berikut https://brainly.co.id/tugas/10292433

Detail Jawaban

Kelas: 11

Mapel: Ekonomi

Bab : Bab 7 - Perpajakan dalam Ekonomi

Kode : 11.12.2007

Kata Kunci: fungsi budgeter, asas finansial, asas yuridis

#AyoBelajar


2. sebutkan asas asas pemungutan pajak di indonesia


asa sumber
asas domisili
asas nasionalasas sumber,domisili,

3. Agar tercipta keadilan dalam proses pemungutan pajak, pemungutan pajak harus memperhatikan asas-asas dalam pemungutan pajak. Jelaskan asas keadilan dalam pemungutan pajak!


Jawaban:

Asas keadilan dalam pemungutan pajak adalah pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Asas ini dikemukakan menurut pendapat Adolf Wagner.

Pembahasan

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Asas pemungutan pajak sendiri digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan regulasi perpajakan. Selain itu, hal ini juga berguna sebagai dasar pedoman yang digunakan petugas yang berwenang untuk pengumpulan pajak. Secara umum, asas pajak yang digunakan di dunia ada tiga, yakni asas tempat tinggal, asas kebangsaan dan asas sumber. Namun demikian, untuk negara Indonesia sendiri, diterapkan setidaknya tujuh asas pemungutan pajak. Tujuannya adalah agar dalam rangka menjalankan sistem perpajakan, baik petugas maupun wajib pajak memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya.

✨ semoga membantu ✨


4. agar tercipta keadilan dalam proses pemungutan pajak pemungutan pajak Jelaskan asas keadilan dalam pemungutan pajak ​


Jawaban:

Asas keadilan dalam pemungutan pajak adalah pajak dikenakan pada orang pribadi dan harus sebanding dengan kemampuannya dalam membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang mereka terima.

Penjelasan:

~semoga membantu

Jawaban:

Menurut ahli Ekonomi Adolf Wagner: Asas Keadilan, pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.


5. apakah yang dimaksud dengan asas pemungutan pajak ..?


 pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.1. Menurut Adam Smith dalam bukunyaWealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.Asas Convinience of Payment(asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

6. Dalam kaitan dengan atas pemungutan pajak obyektif yaitu asas kebangsaan,asas tempat tinggal dan asas sumber,dalam hak pajak penghasilan, sistem perpajakan Indonesia menerapkan asas yang mana ?


Jawaban:

1.Pajak memiliki peran yang amat penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Salah satu perannya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas perpajakan dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan payung hukum dan asas pemungutan pajak.

asas pemungutan pajak

Asas perpajakan sendiri merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Setidaknya ada tiga asas pemungutan pajak yang kerap dijadikan pedoman di dunia, yaitu:

Asas tempat tinggal. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang

Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan seseorang. Sebagai contoh, meskipun ada orang Amerika yang tinggal di Jepang, orang tersebut tidak bisa diwajibkan untuk membayar pajak karena kebangsaannya bukan Jepang.

Asas sumber. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan sumber atau tempat penghasilan berada.

asas pemungutan pajak

Sedangkan, di Indonesia kita memiliki tujuh asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman. Baca penjelasan lengkapnya


7. Asas pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak asas tersebut disebut asas


Jawaban:

Asas equality(asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan)

Penjelasan:

Asas equality adalah pemungutan pajak yang dilakakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.


8. asas-asas pemungutan pajak


Asas pemungutan pajak terbagi menjadi 3 yaitu asas domisili (asas kependudukan), asas sumber, dan asas kebangsaan.

9. asas dan prinsip pemungutan pajak



Dasar Pemungutan Pajak
Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan harus berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang perpajakan harus disesuaikan dengan kepentingan pembangunan sekarang.

Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.

a. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

b. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

c. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

d. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat lima prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

a. Prinsip Keadilan (Equity)

Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.

b . Prinsip Kepastian (Certainty)

Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.

c . Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience)

Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.

d . Prinsip Ekonomi (Economy)

Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.

Sistem pemungutan pajak 

Sistem pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara berikut ini.


1. Official assessment system, 

yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan oleh aparatur pemerintah.

2. Self assessment system, 

yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak.

3. With holding system, 

yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan pihak ketiga


10. sebutkan dan jelaskan prinsip dan asas pemungutan pajak


untuk masyarakat tahu bahwa negara kita ini negara hukum

11. Berdasarkan asas asas tersebut bukan asas pemungutan pajak menurut W.J langen


Jawaban:

Asas Profesionalitas


12. Menjelaskan asas pemungutan pajak


Jawaban:

Asas keadilan.

Penjelasan:

Yg kaya pajak lebih besar dari yg miskin.

jika yg menengah pajak kecil.

yg penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak tidak di kenakan pajak.

hasil pajak untuk subsidi yg miskin , pembangunan , gaji pns, Polri, Tni.


13. apa saja yang kamu ketahui tentang asas pemungutan pajak jelaskan​


Jawaban:pajak dikenakan pada orang pribadi dan harus sebanding dengan kemampuannya dalam membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang mereka terima.

maaf kalau salah


14. Jelaskan 4 asas pemungutan pajak


ASAS-ASAS PEMUNGUTAN  PAJAK

1.      Asas Keadilan

a.     Menurut Teori yang mendasari  Pengertiannya

1)      Asas Equality

Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.

2)      Asas Certainty

Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran

3)      Asas Convenience of Payment

Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.

4)      Asas Economy

Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.

b.     Teori yang memisahkan hak negara memungut pajak

1)      Teori Asuransi

Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersbut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.

2)      Teori Kepentingan

Teori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap  orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat

3)      Teori Gaya Pikul

Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.

4)      Teori Asas Daya Beli

Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.

2.      Asas Manfaat

Pengenaan pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak dari jasa-jasa public yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini, maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih besar. PBB menggunakan prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam perpajakan. Fungsi negara adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan warga, dan karenanya pemiliknya berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan negara.

3.      Asas Pembuatan Undang-undang

a.     Asas Yuridis

Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hokum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

b.     Asas Ekonomis

Seperti pada uraian sebelumnya, pajak mempunyai fungsi regular dan budgeter. Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu.

c.     Asas Finansial

Berkaitan dengan hal ini, fungsi pajak yang terpenting adalah fungsi budgeter nya, yakni untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan dengan itu, agar diperoleh hasil yang besar, maka biaya pemungutannya harus sekecil-kecilnya.

 

4.      Asas yuridiksi pemungutan pajak

a.     Asas Tempat Tinggal

Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan).

b.     Asas Kebangsaan

Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.

c.     Asas Sumber

Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

1.asas keadilan
2.asas manfaat
3.asas pembuahan UU
4.asas yurudiksi pemungutan pajak

15. pemungutan pajak harus memperhatikan asas kelayakan. deskripsikan tentang makna kelayakan dalam asas pemungutan pajak?​


Jawaban:

Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience)

Artinya, pemerintah mengutamakan serta memperhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak, sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati dan tulus memenuhi dan membayar kewajiban pajaknya.

Contoh seorang Cleaning service tidak boleh dikenakan pajak penghasilan seorang Hotman Paris.


16. Tolong bantu jawab ya. Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemungutan pajak di Indonesia!


Berikut ini 7 asas pemungutan pajak di Indonesia.

1. Asas Finansial

Asas pemungutan pajak di Indonesia adalah asas finansial. Asas finansial dalam pemungutan pajak ini menjelaskan tentang penetapan biaya pajak harus lebih kecil dari besarnya pendapatan yang diterima wajib pajak.

2. Asas Ekonomis

Pada asas ekonomis pemungutan pajak di Indonesia menjelaskan tentang penggunaan dana pajak harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia atau umum. Pajak tidak boleh menjadi penyebab melorotnya perekonomian masyarakat.

3. Asas Yuridis

Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia memberi penegasan bahwa pada hukum pajak sendiri harus memberikan berbagai jaminan hukum yang didasari pada pasal 23 ayat 2 UUD 1945.

4. Asas Umum

Asas umum pada pemungutan pajak di Indonesia berdasar pada keadilan terhadap pemungutan dan juga pengaplikasian pajak dari dan untuk masyarakat Indonesia.

5. Asas Sumber

Asas sumber merupakan asas dasar bahwa pemungutan pajak berdasarkan pada dimana tempat perusahaan atau orang tersebut berada. Pajak yang dipungut di Indonesia adalah pajak bagi perusahaan atau orang yang ada di Indonesia.

6. Asas Kebangsaan atau Nasionalitas

Menurut asas kebangsaan atau nasionalitas, setiap orang yang berada pada wilayah atau negara tertentu maka mempunyai kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan negara tersebut.

7. Asas Wilayah atau Teritorial

Asas ini bermaksud mengambil pajak menurut tempat seseorang tinggal. Contohnya jika ada orang luar negeri tinggal di Indonesia, ia tepat mendapat tanggungan pajak karena tinggal di Indonesia.


17. Asas-asas dan syarat pemungutan pajak?


*3 Asas
1. asas sumber
2. asas domisili
3. asas nasionalitas

*Syarat syarat
1. syarat keadilan
2. syarat yuridis
3. syarat ekonomis
4. syarat kesederhanaan

18. apa asas asas yang harus dijalankan dalam pemungutan pajak


1.Asas Keadilana.Menurut Teori yang mendasariPengertiannya1)Asas EqualityPemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.2)Asas CertaintyPenetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran3)Asas Convenience of PaymentKapan Wajib Pajak itu harus membayar pajaksebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya padasaat memperoleh penghasilan.4)Asas EconomySecara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.

19. sebutkan asas pemungutan pajak menurut Adam Smith!


1.economy
2.equality
3.certaintya. Kesamaan ( equality ) yaitu dalam pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama.
b. Kesenangan ( convenience ) yaitu dalam pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang.
c. Ekonomi ( economy ), artinya biaya penmungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan pajak tersebut.

20. sebutkan dan jelaskan Asas pemungutan pajak​


Jawaban:

A.asas di dunia

1.asas tempat tinggal(pemungutan pajak dilakukan berdasarkan tempat tinggal seseorang)

2.asas kebangsaan(contoh:orng Amerika tinggal di Jepang.orng itu tdk di wajibkan pajak karna kebangsaannya bkn Jepang)

3.asas sumber(pemungutan pajak berdasarkan sumber atau tempat penghadilan berada)

B.asas di indonesia

1.asas finansial

2.asas ekonomis

3.asas yuridis

4.asas umum

5.asas kebangsaan

6.asas sumber

7.asas wilayah


21. jelaskan asas pemungutan hukum pajak!


Jawaban:

Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan mambayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.

Penjelasan:

Maaf kalau salah :)

22. Sebutkan 3 asas dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah!


1.finansial
2.ekonomis
3.yuridis

semoga membantu!!

23. asas kesamaan pemungutan pajak


Jawaban:

pengambilan pajak maaf kalo salah


24. apa asas asas yg harus dijalankan dalam pemungutan pajak


asas keuangan pajak
maaf kalau salah semoga membantu

25. sebutkan asas asas yang dapat digunakan untuk memungut pajak


asas kejujuran, asas keterbukaan
semoga membantuasas keadilan
asas ekonomi
asas kesenangan
asas kepastian hukum
mohon maaf jika salah
semoga bermanfaat

26. jelaskan asas keadilan dalam pemungutan pajak


asal keadilan dalam pemungutan pajak adalah pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Pendapat ini dikemukakan oleh Adolf Wagner.

27. atas dasar apa pemerintah memungut pajak ( asas pemungutan pajak )


Penjelasan:

Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1] Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[2] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.[3]Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


28. jelaskan asas pemungutan pajak​


Jawaban:

Asas pemungutan pajak sendiri adalah dasar yang digunakan negara saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. ... Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang. Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan atau negara seseorang.

Penjelasan:

Semoga Bermanfaat..

Fighting kak :)

Jawaban:

untuk keuangan negara dan pembangunan


29. Seorang warga negara asing yang tinggal di indonesia dipungut pajak asas pemungutan pajak seperti itu dinamakan asas


Jawaban:

Pembahasan. Salah satu asas pemungutan pajak adalah asas domisil. Asas ini mendasarkan pengenaan pajak pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia. Untuk WNA yang memenuhi syarat tersebut, maka setiap penghasilan yang didapatkan akan memiliki tanggung jawab pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.

Semoga membantu. Tolong jadikan jawaban terbaikmu


30. Asas perpajakan merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Sebutkan dan jelaskan asas yang digunakan dalam pemungutan pajak serta lengkapi dengan contoh!


Jawaban:

1. Asas finansial dalam pemungutan pajak ini menjelaskan tentang penetapan biaya pajak harus lebih kecil dari besarnya pendapatan yang di terima wajib pajak.misalnya Ahmad dengan penghasilan 4 juta dan budi dengan penghasilan 10 juta, tentu pajak yang dibayar budi lebih besar dari ahmad karna secara finansial budi lebih baim dari ahmad2. Asas yuridis adalah penegasan bahwa pada hukum pajak sendiri harus memberikan berbagai jaminan hukum yang di dasari pada paAal 23 ayat 2 UUD 1945.3. asas sumber adalah berdasarkan pada dimana tempat perusahaan atau orang tersebut berada. Pajak yang di pungut di indonesia adalah pajak bagi perusahaan atau orang yang ada di indonesia.contohnya : erwin merupakan warga filipina dan bertempat tinggal di filipina memiliki penghasilan berupa dividen dari perusahaan yang berasal dari indonesia

Penjelasan:

semoga bener ya < _ >


31. Sebutkan dan jelaskan asas pemungutan pajak


Jawaban:

Berikut ini merupakan asas-asas yang dikemukakan oleh W.J Langen:

Asas Daya Pikul. Menyatakan bahwa besar kecilnya dari pungutan pajak yang dibebankan, harus berdasarkan dengan besar kecilnya penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. ...

Asas Manfaat. ...

Asas Kesejahteraan. ...

Asas Kesamaan. ...

Asas Beban yang Sekecil-Kecilnya.


32. Asas asas pemungutan pajak?


Menurut Adam Smith, asas pemungutan pajak ada 4, yaitu :
a. Economic of collection
b. Certainty
c. Convenience
d. Equality

Keempat asas ini juga dikenal dengan Four Maxims.

Semoga dapat membantu

33. 1 agar tercipta keadilan dalam proses pemungutan pajak pemungutan pajak harus memperhatikan asas dalam pemungutan pajak Jelaskan asas keadilan dalam pemungutan pajak


agar tercipta keadilan dalam proses pemungutan pajak pemungutan pajak harus memperhatikan asas dalam pemungutan pajak. Asas keadilan dalam pemungutan pajak adalah pajak dikenakan pada orang pribadi dan harus sebanding dengan kemampuannya dalam membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang mereka terima.

Pembahasan

Pajak merupakan sumber pendapatan tersebar negara, pajak juga digunakan pemerintah untuk pembangunan dan membiayai APBN. akan tetapi, dalam memungut pajak, ada beberapa asas yang harus kita ketahui yaitu :

Asas Equality yaitu pajak dipungut kepada semua penduduk yang merupakan wajib pajak dan memenuhi syarat untuk membayar pajak, dan pajak dibayar sesuai dengan kemampuannya dalam membayar, dan sesuai dengan manfat yang mereka terima.Asas Certaintly yaitu dalam metetapkan pajak tiudak boleh sewenang-wenang, dan wajib pajak harus mengetahui kapan dan batas waktu pembayaran pajak tersebut.Asas Convenience of Payment, yaitu waktu pembayaran pajak hendaknya dilakukan disaat wajib pajak tidak dalam kesulitan, misalnya setelah gajian.Asas Economy yaitu pajak yang ditanggung oleh wajib pajak hendaknya seminimum mungkin.

Pajak yang dikenakan kepada wajib pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan atau manfaat yang diterima wajib pajak dari jasa-jasa publik dan layanan yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan asumsi tersebut, maka pajak dapat dikatakan adil bila seseorang menikmati manfaat yang lebih besar dari jasa-jasa publik yang diberikan oleh pemerintah dikenakan proporsinya yang lebih besar. Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam perpajakan. Fungsi negara yaitu memberikan perlindungan terhadap kekayaan warga negaranya, oleh sebab itu pemilik kekayaan tersebut berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan negara melalui pajak.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang pajak dapat dilihat pada link berikut ini : brainly.co.id/tugas/1105147

2. Materi tentang manfaat pajak dapat dilihat pada link berikut ini : brainly.co.id/tugas/2767923

3. Materi tentang fungsi pajak bagi negara dapat di lihat pada link brainly.co.id/tugas/2847644

----------------------------------------Detil jawaban

Kelas : XI (2 SMA )

Mapel : Ekonomi

Bab : Perpajakan dalam Pembangunan ekonomi

Kode : 11.12.7


Kata kunci : Pajak, Pungutan.


34. Apa pengerian dari asas pemungutan pajak dan Asas domisili??


Asas Pemungutan Pajak
1. Asas Sumber
Azas sumber adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada adanya sumber penghasilan di suatu negara. Jika di suatu negara terdapat suatu sumber penghasilan, negara tersebut berhak memungut pajak tanpa melihat wajib pajak itu bertempat tinggal.

2. Asas Domisili
Asas domisili adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada tempat tinggal (domisili) wajib pajak di suatu negara.

Negara di tempat wajib pajak itu bertempat tinggal, negara itulah yang berhak mengenakan pajak atas segala penghasilan yang diperoleh dari mana pun.

3. Asas Nasional
Asas nasional adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara.
Catatan:
Untuk menghindari seorang wajib pajak dikenakan pajak dari berbagai negara yang menganut salah satu dari ketiga asas tersebut, maka diadakan suatu perjanjian perpajakan (tax treaty).

#SMOGA BERMANFAAT
JANGAN LUPA IKUTI SAYA YAA
klu benar tlong beri ter brainly Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki gaji lebih. Mengapa hal ini diwajibkan karena dengan pajak ini maka akan mudah terjadi pemerataan pendapatan, selain itu pajak yang diterima juga digunakan untuk meremajakan segala sarana dan prasarana yang ada. Dengan alasan itulah maka diterapkannya program wajib pajak untuk warga negara Indonesia yang memiliki gaji atau pendapatan sesuai dengan standar.

35. contoh asas pemungutan pajak


Contoh: 1) Wajib pajak baru mendapatkan penghasilan 2) Wajib pajak baru mendapatkan laba atau keuntungan, dan lain-lain. d. Asas "Effiency" (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:

Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadiatau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).Asas sumber: Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerjaasing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle): Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

36. berikut ini yang bukan asas pemungutan pajak?A. Asas equalityB. Asas certaintyC. Asas convenienceD. Asas continuityE. Asas economics


D. Asas Continuity

maaf kalau salah berikut ini yang bukan asas pemungutan pajak?

jawaban
=> d. asas continuity <=

37. yang asas pemungutan pajak adalah


Jawaban:

Secara umum, asas pajak yang digunakan di dunia ada tiga, yakni asas tempat tinggal, asas kebangsaan dan asas sumber.


38. sebutkan asas pemungutan pajak


1. Asas domisili
2. Asas sumber
3. asas kebangsaanAsas domisili dan asas Sumber

39. Apakah asas pemungutan dan sistem pajak yang paling cocok diberlakukan di indonesia?


Jawaban:

menurut saya asas pemungutan dan sistem pajak yang paling cocok di berlakukan di Indonesia adalah self-assesment dimana harusnya kita sebagai wajib pajak harus memungut, menyetor, dan melapokan kekayaan perpajakan kita sendiri.


40. jelaskan tentang asas pemungutan pajak ?


Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif). Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Video Terkait

Kategori ekonomi