Pengertian Dari Grasi Serta Pasalnya

Pengertian Dari Grasi Serta Pasalnya

Pengertian grasi adalah

Daftar Isi

1. Pengertian grasi adalah


Grasi dalam arti sempit merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.atau bisa disebut pula mengurang masa hukuman.

semoga membantu,maaf kalau jawabannya kurang tepat.

2. apa pengertian grasi?


Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.
grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif

3. Apakah pengertian grasi


Jawaban:

Tempat penyimpanan kendaraan

Penjelasan:

Wkwkkw

Jawaban:

grasi adalah hak presiden untuk memberikan pengurangan hukuman


4. pengertian dari hak angket interpelasi dan grasi


Hak angket : Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak interpelasi : Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Grasi : Grasi, dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim terhadap seseorang. semoga bisa membantu.Hak angket : hak dpr untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yg di duga bertentangan dgn peraturan uud . Hak interpelasi : hak dpr untuk meminta keterangan kpd pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yg penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat maaf klo cma angket and interpelasi semoga membantu

5. pengertian grasi, rehabilitasi, amesti, abolisi


grasi.pengampunan
rehabilitasi.memulihkn kmbli
amesti.pengampunan
abolisi gk tau..
maaf klo slahgrasi = pemotongan hukuman
rehabilitasi = pemulihan
amnesti = pengampunan
abolisi = penghapusan

6. pengertian dari:atonomi daerah, grasi, abolisi,amnesti


1.Grasi:peringanan pengurangan hukum oleh seorang terpidana
2.otonomi daerah:hak untuk mengatur daerahnya sendiri
3.Abolisi:penghentian hukuman sebelum atau sesudah masuk pengadilab
4.Amnesti:pengurangan hukuman yang dilakukan oleh orang banyak

semoga membantu dan tolong jadikan jawaban terbaik^_^

7. pengertian grasi, dan penjelasannya


grasi adalah hak preogatif presiden dengan memberikan pengampunan bagi terdakwa hukuman mati, presiden berhak membebaskan seseorang dari hukuman mati, dengan pertimbangan - pertimbangan sebelumnya.GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

8. Jelaskan pengertian dari grasi beserta contoh nya


Jawaban:

Grasi adalah salah satu daei empat hak istimewa yang dimilili oleh presiden RI, selain amnisi, rehabilitasi dan abolisi

Penjelasan:

Conroh grasi yg pernah diberikan kpd presiden ri:

-grasi dan rehabilitas

-grasi

-amnesi dan abolisi

-seth mendapat hukuman setahun maka ia mwnjalankanya 4 tahun


9. Carilah informasi tentang pengertian grasi amnesti grasi abolisi dan rehabilitasi ??????


Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.
Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Abolisi berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya, Abolisi bukan suatu pengampunan dari Presiden kepada para terpidana.
Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.




10. apa pengertian dari grasi amnesti abolisi dan rehabilitasi


grasi : tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.
amnesti : suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hokum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
abolisi : suatu tindakan untuk menghentikan penyusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
rehabilitasi : tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang kemudian terbukti bahwa tindakan pelaku tidak seberapa dibanding dengan perkiraan semula atau tidak bersalah sama sekali.

11. Apa pengertian grasi dan rehabilitasi


Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.

Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingk


12. Pengertian dari Grasi,Amnysti,Abolisi sama Rehabilitasi :) makasih


http://alittlescientist.blogspot.com/2012/06/hak-presiden-pengertian-grasi-amnesti.html1. PENGERTIAN GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.(ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman)

2. PENGERTIAN AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. PENGERTIAN ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hokum atau membatalkan hokum.)

4. PENGERTIAN REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik  seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.


13. Jelaskan pengertian grasi, amnesti, abolisi dan rehalibilitas


Jawaban:

1.pengertian grasi

Grasi merupakan sebuah wewenang dari kepala negara dalam memberikan pengampunan terhadap hukuman yang sudah dijatuhkan oleh hakim. Pengampunan tersebut bisa berupa menghapus seluruh, sebagian, atau juga mengubah sifat atau juga bentuk hukuman tersebut.

2.pengertian amnesti

Secara umum, pengertian amnesti merupakan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah dengan secara hukum sebelumnya. Amnesti tersebut ditunjukan untuk orang banyak.

3. pengertian abolisi

abolisi merupakan peniadaan tuntutan pidana. Abolisi ini bukanlah suatu pengampunan dari presiden sebagai kepala negara kepada para terpidana. Abolisi ini merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan suatu proses pemeriksaan dan juga penuntutan kepada seorang tersangka disebabkan karena dianggap pemeriksaan serta juga penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

4.pengertian rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden didalam rangka mengembalikan hak seseorang yang sudah hilang disebabkan karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya itu terbukti bahwa kesalahan yang sudaha dilakukan seorang tersangka itu tidak seberapa apabila dibandingkan dengan perkiraan semula atau juga bahkan ia ternyata dinyatakan tidak bersalah sama sekali.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi ini merupakan pemulihan kepada kedudukan (keadaan serta juga nama baik) yang dahulu (semula).


14. apa pengertian dari grasi


hak presiden untuk mengurangi hukuman terpidana......... pengampunan yang diberikan oleh seorang presiden kepada orang yg sedang di penjara...

15. Pengertian grasi, dan rehabilitasi serta amnesti dan aboisi?


Grasi: hak u/membrikn pengurngn hukman amnesti: pengampunan yg dibrikn olh presiden kpd plaku plnggrn ham yg brt dgn memprhtikn prtimbngn dpr abolisi: pnghntian pnyidikn yg dilakukan pmrinth ats prstjuan dpr rehabilitasi: pemulihan kpd kedudukan atau keadaan yg dahulu

16. pengertian dari grasi amnesti reboisasi dan abolisi


Grasi adalah hak presiden untuk mengurangi hukuman

Amnesti adalah hal untuk memberikan pengampunan dari tuntutan hukum

Abolisi adalah penghapusan bagi seluruh atas penjatuhan pengadilan agama.

Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang gundul.

17. pengertian GRASI, REHABILITASI, AMNESTI dan ABOLISI


grasi : tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.
rehabilitasi : tindakan preseiden dalam mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang kemudian terbukti bahwa tindakan pelaku tidak seberapa dibanding dengan perkiraan semula atau bahkan ia tidak bersalah sama sekali.
amnesti : suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
abolisi : suatu tindakan untuk menghentikan penyusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

18. dalam pasal 14 uud 1945 yang berhak memberikan grasi dan amnesti adalah


presiden dengan persetujuan dprPasal 14 ayat 1 berbunyi "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."
Pasal 14 ayat 2 berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Jadi, pemberi grasi dan amnesti adalah Presiden.

19. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi bedasarkan pasal....


10
Maaf jika salah!!......

20. Apa pengertian grasi,amnesti,abolisi & rehabilitasi?


 salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.
Rehabilitasi adalah suatu tindakan kepala negara dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan tidak bersalah sama sekali.

21. pengertian : amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi Makasih :)


1. amenesti :sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
2. abolisi : penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya, Abolisi bukan suatu pengampunan dari Presiden kepada para terpidana. Tetapi merupakan sebuah upaya Presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka. Karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. grasi : ampunan yang diberikan Kepala Negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.
4. rehabilitasi :suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

22. presiden memberi grasi, rehabilitasi , amnesty, dan abolisi pasal 14 ayat berapa?


pemberian grasi dan rehabilitasi: pasal 14 ayat (1)
pemberian amnesti dan abolisi: pasal 14 ayat (2)

23. pengertian grasi,amnesti dan rehabilitasi (wewenang presiden)?


grasi : tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim
amnesti : suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut
rehabilitasi : mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim / pemulihan nama baik :)1.GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya

24. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA terdapat pada pasal


Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

25. tuliskan pengertian megrasi internasional​


Migrasi internasional adalah proses perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain.

Maaf kalo salah

Jawaban:

adanya migrasi kk

SEMOGA MEMBANTU YA...


26. apa arti dan pengertian grasi,rehabilitasi,amnesti,dan abolisi?


Grasi yaitu ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
Rehabilitasi yaitu hak untuk memberikan pernyataan pengembalian nama baik seseorang
Amnesti yaitu hak untuk memberikan pernyataan bebas hukuman tuntutan pidana yang telah dijatuhkan hukuman harus di batalkan
Abolisi yaitu hak untuk memberikan pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan

27. pengertian abolisi grasi dan rehabilitasi


1. GRASI : Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2 ABOLISI: Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
4. REHABILITASI :Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya

28. pengertian grasi, rehabilitasi adalah ?


Rehabilitasi adalah sebuah kegiatan ataupun proses untuk membantu para penderita yang mempunyai penyakit serius atau cacat yang memerlukan pengobatan medis untuk mencapai kemampuan fisik psikologis, dan sosial yang maksimal.

Grasi adalah hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.

29. Apa Arti atau pengertian dariabolisi, amnesti, dan, grasi


Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi sebagai ampunan yang diberikan Kepala Negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi bukan berupa upaya hukum, karena upaya hukum hanya terdapat sampai pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung. Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden. Grasi dibutuhkan dalam pemerintahan suatu negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana pidana mati yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people. Selain itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya. Grasi berada di luar lingkup peradilan pidana.

Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.

Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.

Abolisi berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya, Abolisi bukan suatu pengampunan dari Presiden kepada para terpidana. Tetapi merupakan sebuah upaya Presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka. Karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.



30. Pasal berapa memberi grasi, rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan makhamah agung


Jawaban:

pasal berapa memberikan grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung?

terdapat pada pasal 14 ayat 1 UUD 1945

" presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung"

Penjelasan:

tentang grasi presiden juga terdapat dalam UU no.22 tahun 2003

" Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden"

#backtoschool2019


31. apa pengertian abolisi,rehabilitasi,grasi,amnesti?


1.GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. 
2. AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindakpidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. 
3. ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. 
4. REHABILITASI
 Merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. 

32. pengertian grasi, amnesni,abolisi,interplasi,dan petisi



Adapun penjelasan tentang pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi adalah sebagai berikut:

Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi sebagai ampunan yang diberikan Kepala Negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi bukan berupa upaya hukum, karena upaya hukum hanya terdapat sampai pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung. Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden. Grasi dibutuhkan dalam pemerintahan suatu negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana pidana mati yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people. Selain itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya. Grasi berada di luar lingkup peradilan pidana.

Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.

Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.

Abolisi berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya, Abolisi bukan suatu pengampunan dari Presiden kepada para terpidana. Tetapi merupakan sebuah upaya Presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka. Karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

33. pengertian dari grasi​


Jawaban:

Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Penjelasan:

maaf kalo benar


34. Apa pengertian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ??


GRASI: PENGHAPUSAN PELAKSANA TNDAK PDANA KPDA TRPDANA YG DBRIKAN OLEH PRESIDEN
amnesti:pengampna yg dbrkan presidn kpada plnggr dengan memprhtikn prtmbngn DPR
abolisi: penghntian pnydikanyg dlakukn oleh pmrntah ats prstujuan DPR oleh orng yg brsngktan krna dnlai tdk memliki kpsitas untk mbrikn pnjlsan scra hkum
rehbltasi:pngblian hak seseorng( nama baik)

35. Jelaskan pengertian dari : ✧ Amnesti ✧ Abolisi ✧ Grasi ✧ Rehabilitasi


Jawaban:

✧ Amnesti✧ Abolisi✧ Grasi✧ Rehabilitasi

Pengertiannnya↓

Penjelasan:

AmnestiAmnesti secara harfiah berarti melupakan, adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan atau pun belum dijatuhkan kepada orang-orang. Hukum amnesti memiliki karakteristik khusus, yakni berlaku surut, karena hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan.

AbolisiAbolisi atau penghapusan merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum

GrasiGrasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

RehabilitasiRehabilitasi merupakan salah satu bentuk dari pemidanaan yang bertujuan sebagai pemulihan atau pengobatan. Menurut Soeparman re- habilitasi adalah fasilitas yang sifatnya semi tertutup, maksudnya hanya orang-orang tertentu dengan kepentingan khusus yang dapat memasuki area ini.

✧ Amnesti: pengampunan atau penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

✧ Abolisi: penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

✧ Grasi: pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

✧ Rehabilitasi: tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.


36. Apa yang dimaksud dengan grasi dalam pasal 14 ayat 1 ​


Jawaban:

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi). Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA.

Terimakasih Semuga Membantu

Jawaban:

- Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus memegang kekuasan pemerintah. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki hak prerogatif.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak prerogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Ada empat hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden. Empat hak istimewa tersebut adalah amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

Keempat hak istimewa itu telah disebutkan secara langsung dalam konstitusi sejak awal kemerdekaan. Dengan hak istimewa itu, Presiden dapat mengubah nasib tersangka atau terpidana.

Empat hak istimewa ini tidak menyoal posisi benar atau salah, namun mempertimbangkan kepentingan umum dalam urusan kemanusiaan yang menjadi kepentingan negara.

Mengacu Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa hanya Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Ketentuan ini sempat berubah dalam konstitusi UUD Sementara 1950.

Pasal 107 konstitusi yang hanya sementara mengatur bahwa pemberian amnesti, abolisi, dan grasi harus dengan kuasa undang-undang dan meminta pendapat Mahkamah Agung. Kelanjutan dari ketentuan ini adalah terbitnya UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Setelah amandemen UUD 1945 di masa reformasi, ada perubahan ketentuan soal empat hak istimewa tersebut.

Dengan perubahan ketentuan itu, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara, bila Presiden memberikan amnesti dan abolisi, maka dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan itu diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Lantas apa perbedaan keempat hak istimewa ini? rangkum perbedaan antara amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi.


37. pengertian amnesti,abolisi,rehabilitasi,grasi?


-Amnesti
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
-abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
-rehabilitasi ialah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
-Grasi merupakan upaya hukum istimewa, yang dapat dilakukan atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki keuatan hukum yang tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung.

38. Jelaskan pengertian grasi dan siapa yang memiliki hak tersebut !


grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Dan yg memiliki hak tersebut pastinya presiden

39. Jelaskan pengertian hak grasi dan siapa yg memiliki hak grasi tersebut


Grasi adalah hak yang dimiliki presiden untuk memberikan pengurangan hukuman

40. pengertian dan contoh grasi


Jawaban:

Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.

Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan.

Penjelasan:


Video Terkait

Kategori ppkn