Sebutkan Dan Jelaskan Asas Pemilu

Sebutkan Dan Jelaskan Asas Pemilu

sebut dan jelaskan asas asas pemilu

Daftar Isi

1. sebut dan jelaskan asas asas pemilu


LUBER dan JURDIL
Langsung=pemilih memilih secara langsung tanpa perwakilan orang lain
Umum=pemilih yang memenuhi syarat boleh memilih
BEbas=pemilih bebas memilih tanpa paksaan orang lain
Rahasia=pilihan pemilih dijamin rahasia tanpa diketahui pihak luar
JUjur=semua pihak yang ikut serta bersikap jujur
aDIL=pemilih diberlakukan secara adil
maaf kalau salahJujur : Tidak memilih karna di paksa
Adil : Tidah memilih hanya karna di sogok
Rahasia : Tidak memberi tau kepada orang lain kita memilih siapa
Langsung : Tidak menunggu nunggu yang lain / Tidak menyalin jawaban orang lain

2. sebutkan dan jelaskan asas-asas pemilu


Asas-asas pemilu =
•Langsung ➡ Artinya setiap orang memilih secara langsung tanpa diwakilkan
•Jujur ➡ Artinya setiap orang harus jujur dalam memilih
•Bebas ➡ Artinya setiap orang bebas untuk memilih calon pemimpin
•Rahasia ➡ Artinya setiap orang akan dijaga kerahasiaannya siapapun yang dipilih
•Adil ➡Artinya tidak ada kecurangan
•Bebas ➡ Artinya semua orang dapat memilih pilihan masing-masing secara bebas
•Umum ➡ Artinya setiap orang bisa memilih, tapi harus berumur minimal 17 tahun

^^Maaf kalau salah^^

Asas pemilu:LUBER JURDIL
●L:langsung,pemilu dilakukan secara langsung;
●U:umum,pemilu bersifat umum;
●BE:bebas,peserta pemilu bebas memilih calonnya;
●R:rahasia:pemilu bersifat rahasia
●JUR:peserta pemilu harus jujur dan tidak boleh melakukan kecurangan
●DIL:pemilu bersifat adil

3. Sebutkan asas-asas pemilu dan penjelasannya


langsung >> memilih langsung tanpa perantara
adil >> perlakuan yang sama bagi seluruh peserta pemilu
jujur >> pemilu harus sesuai dengan peraturan, untuk memastikan bahwa setiap penduduk mendapatkan haknya memilih
umum >> dapat diikuti oleh smua penduduk
bebas >> memilih tanpa paksaan
rahasia >> suara hanya diktahui oleh diri sendiri


asas langsung
asas umum
asas bebas
asas rahasia
asas jujur
asas adil

4. menyebutkan dan menjelaskan asas pemilu!


Asas Pemilu:
LUBERJURDIL
Langsung : Tak bisa diwakilkan
Umum : Dilakukan oleh siapa saja asalkan Warga Negara Indonesia
Bebas : Bebas memilih tak ada unsur paksaan
Rahasia : Dirahasiakan tak boleh di beritahu
Jujur : Dilaksanakan Jujur
Adil : Adil dalam melaksanakannnya
Semoga membantu :)
Mohon maaf apabila ada kesalahan :)


5. sebut dan jelaskan asas asas dalam pemilu


LUBERJURDIL
1. Langsung. Asas pemilu yang pertama adalah langsung. Asas ini menentukan seseorang harus memilih secara langsung.Setiap pemilih harus memilih wakil secara langsung. Tidak boleh seseorang diwakilkan dalam pemilu.Hal ini bertujuan selain menjaga kerahasiaan, hal ini juga menghindari salah paham dalam pemilu. Oleh karena itu, setiap pemilih wajib memilih wakil secara langsung
2. Umum. Asas pemilu yang kedua adalah umum. Pemilu bersifat umum. Ini maksudnya setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih yang sama. Warga Negara yang memiliki hak untuk memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun, sudah pernah menikah. Warga yang berumur 21 tahun sudah berhak untuk dipilih. Hal ini untuk menjamin hak warga Negara untuk dipilih dan memilih
3. Bebas. Bebas berarti setiap warga Negara bebas memilih siapapun. Tanpa ada paksaan dari siapapun untuk memilih. Tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang untuk memilih siapa. Negara menjamin hak kebebasan untuk memilih. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir akan kebebasan memilih
4. Rahasia. Rahasia berarti setiap orang yang memilih bisa merahasiakan siapa yang dipilih. Setiap wakil yang dipilih oleh warga Negara, tidak bisa diberitahukan ke orang lain. Pemilih memberikan suara di dalam bilik sehingga kerahasiaan akan terjaga. Asas rahasia ini tidak berlaku jika sudah keluar dari bilik. Hak kembali ke warga Negara apakah akan memberitahukan siapa yang dipilih atau tidak
5. Jujur. Semua yang terlibat dalam pemilu harus jujur. Pemilih, orang yang dipilih, partai politik, komisi pemilihan umum harus jujur. Semua pihak harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang mencederai pemilu dengan bertindak tidak jujur
6. Adil. Adil berarti tidak ada yang berpihak sebelah. Maksudnya adalah semua yang terlibat dalam pemilu mendapat hak yang sama. Adil berarti tidak akan ada kecurangan dari pihak manapun. Hal ini tidak hanya berlaku pada peserta pemilu saja. Semua peserta pemilu, partai politik, komisi pemilihan umum mendapat hak yang sama dan dilindungi oleh perundang-undangan.Mata Pelajaran : PPKN
Kelas : 6
Materi : Asas Pemilu
=============Jawaban============
Pembahasan :
• Langsung, Berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suarannya tanpa perantara
• Umum, Berarti Pemilihan itu berlaku bagi seluruh Warga Negara indonesia yang telah memenuhi persyaratan tanpa membeda - bedakan asal usulnya.
• Bebas, Berarti setiap pemilih menggunakan haknya sesuai hati Nurani nya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak lain dengan jalan apa pun.
• Rahasia, Berarti pilihan setiap pemilih di jamin tidak akan diketahui oleh pihak lain dan dengan jalan apa pun.
• Jujur, Berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
• Adil, Berarti setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang adil, bebas dari kecurangan pihak mana pun
• Brainly is the best •

6. Sebutkan dan jelaskan asas pemilu


Luber Dan jurdil Langsung bebas rahasia Dan jujur adilBab : Pemilu

LUBER JURDIL
langsung : langsung dipilih oleh rakyat tanpa melaui pihak manapun
bebas : bebas memilih calon pemimpin menurut pandangan masing-masing
jujur : tidak memberitahukan orang lain tentang pilihannya tersebut
adil : jika pilihannya tidak terpilih maka harus bersabar dan tetap mendukung agar dapat menjalankan visi misinya

semoga membantu!

7. Sebutkan dan jelaskan asas asas dalam pemilu!


langsung umum jujur adil rahasialuberjurdil : langsung,umum,bebas,jujur dan adil

8. sebutkan asas pemilu dan jelaskan


yaitu luber dan jurdil,,(langsung umum bebas rahasia jujur dan adil)luberjurdil
langsung→ dilakukan secara langsung
umum
bebas
rahasia
jujur
adil

9. Sebutkan asas asas pemilu dan jelaskan


LUBERJURDIL
1. LANGSUNG yaitu memilih secara langsung gaboleh diwakilkan orang lain
2. UMUM yaitu dapat diikuti oleh semua warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pemilihan suara
3. BEBAS yaitu memilih bebas tanpa ada paksaan
4. RAHASIA yaitu hanya diketahui oleh pemilih dan (tuhan) hehehe
5. JUJUR yaitu pelaksanaan pemilihan harus sesuai dengan peraturan 
6. ADIL yaitu adil antara pemilih dan yang akan memilih, tanpa ada pengistimewaan tertentu terhadap pemilih atau yang akan memilih.

#cmiiw
kalau masih ragu bisa cari di wikiped

10. sebutkan dan jelaskan asas asas pemilu!


Sebutkan 6 asas pemilu yang berlaku di Indonesia dan artinya

6 Asas Pemilu adalah LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, juJUR, dan aDIL)

Pembahasan

Salah satu prinsip utama demokrasi ialah adanya pergantian pemerintahan. Pergantian pemerintahan bisa dilakukan dengan berbagai cara, namun umumnya negara-negara yang menganut sistem demokrasi memilih secara langsung dengan cara pemilihan umum. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Sedangkan, asas "JURDIL" diusulkan oleh PDI waktu jaman Orde Baru, kira-kira era 80-an, dan mendapat penolakan keras pada waktu itu oleh tokoh-tokoh Golkar.

Langsung : Langsung artinya dilakukan secara serempak pada hari yang sama. Tidak dapat diwakilkan atau digantikan

Umum : Berlaku untuk siapa saja, selama sudah memiliki syarat, tidak pandang bulu

Bebas : Bebas memilih sesuai dengan hati nurani masing-masing

Jujur : Dilakukan secara jujur. Tidak boleh memanipulasi hasil voting

Adil : Panitia pelaksana dalam melakukan tugasnya tidak boleh berpihak pada partai atau calon tertentu.

Pelajari lebih lanjut

Materi Demokrasi

brainly.co.id/tugas/8422229

Detil jawaban

Kelas : 11

Mapel : PPKn

Bab : Bab 3 - Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Beragama

Kode : 11.9.3

Kata Kunci : Demokrasi , Indonesia


11. sebutkan dan jelaskan asas - asas pemilu....?


jurdil: jujur dan adilLuber dan Jurdil
-Langsung
-Umum
-Bebas
-Rahasia
-Jujur 
-Adil 

12. sebutkan asas pemilu dan jelaskan


Pemilu LUBER dan JURDIL : maksudnya 
Langsung : yang bersangkutan langsung memilih, tdk boleh diwakilkan. 
Umum : Semua warga negara yang memenuhi syarat memilih ikut memilih. 
Bebas : Bebas memilih partai apa saja, kalau sekarang caleg siapa saja tanpa adanya tekanan. 
Rahasia : artinya kerahasiaan pemilih tetntang apa yang di pilih dijamin tidak bocor, kecuali yang bersangkutan memang sengaja membocorkan.
Jujur : artinya panitia harus jujur tidak boleh ada data yang dimanipulasi, baik DPT ataupun hasil perhitungan suara untuk kepentingan partai atau calon tertentu. Jika LSM dan Media masa aktif dalam memantau pemilu, hal ini sangat kecil kemungkinan terjadi. 
Adil : artinya, dari KPU Pusat sampai tingkat pelaksana lapangan harus adil tidak berpihak pada calon atau partai tertentu. 
Dalam catatan sejarah, kata JURDIL diusulkan oleh PDI wluber
1.langsung
2.umum
3.bebas
4.rahasia

13. Sebutkan dan jelaskan asas pemilu


jujur dan adil
karena jujur lah yang memenangkan calon yang baik.
karena Adil lah yang dapat membuat pemilu menjadi aman1)Langsung : bahwa rakyat sebagai pemilu memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

2) Umum : bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang undangan berhak mengikuti pemilu.

3) bebas : semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari orang lain.

4) Rahasia : memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.

5) Adil : bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yg sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun

6)Jujur : penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pemantau pemilu, pengawas pemilu , pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai peraturan perundang undangan

maaf kalau salah:)

14. Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemilu yang ada di indonesia !


Jawaban:

   Asas Pemilu di Indonesia adalah LUBER JURDIL. Maksud dari LUBER JURDIL adalah :  

Langsung = Dilakukan secara Individu dan tidak boleh diwakilkan.

Umum     = Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga selama memiliki hak suara.

Bebas      = Pemilihan dilakukan secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak lain.

Rahasia   = Keputusan pemilihan suara bersifat tertutup dan hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.

Jujur        = Jalannya Pemilu harus dilakukan secara apa adanya dan tidak ada tindak kecurangan.

Adil           = Baik dari peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu mendapatkan keadilan dan persamaan perlakuan

semoga menikmati

#Jika benar jadikan jawaban terbaik

#Sejutapohon

Jawaban:

LUBER JURDIL

Penjelasan:

Luber singkatan dari langsung,umum,bebas,rahasiaJURDIL singkatan dari jujur dan adil

semoga membantu


15. sebut dan jelaskan asas asas pemilu


• jujur : memilih dengan jujur,tidak memihak
• adil : bersikap adil dalam memilih
• langsung : memilih dengan langsung,tidak diwakilkan
• rahasia : memilih dengan pilihan sendiri bukan karna paksaan

yang saya tau cma itu sii.. hehe :)1.langsung,bararti setiap pemilih swcra langsung memberikan suaranya tanpa boleh diwakilkan.
2.umum,berarti pemilihan itu berlaku bagi seluruh waraga negara indonesia yang telah memenuhi persyaratan tanpa membeda-bedakan orang lain.
3.bebas,berarti pemilih bebas memilih sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada pakasaan atau tekanan dari siapa pun.
4.rahasia,berarti piliha. setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapa pun.
5.jujur,berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

16. sebutkan dan jelaskan asas PEMILU


LUBER:LANGSUNG,UMUM,BEBAS,RAHASIA
JURDIL:JUJUR DAN ADILLUBER dan JUDIL
LUBER dan JUDIL adalah Langsung Umum Bebas Rahasian Jujur dan adil


semoga membantu

17. Sebutkan dan jelaskan asas pemilu


LUBER JURDIL (Langsung Umum Bebas Rahasia)asas pemilu dalam pasal 22 E  di jelaskan pada ayat 1 pemilu dilaksanakan dengan asas LANGSUNG,UMUM,BEBAS,RAHASIA,JUJUR,DAN ADIL

18. Sebut dan jelaskan asas pemilu


langsung berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara

umum berarti pemilihan itu berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yg telah memenuhi persyaratan tanpa membeda bedakan asal usulnya

bebas berarti setiap pemilih dpt menggunakan haknya sesuai dgn hati nurani nya tanpa ada tekanan & paksaan dri pihak manapun

rahasia berarti pilihan setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak lain & dgn jln apapun

jujur berarti semua pihak yg terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap & bertindak jujur sesuai dgn aturan perundang-undangan yg berlaku

adil berarti setiap pemilih & partai politik peserta pemilu mendpt perlakuan adil, bebas dri kecurangan pihak mnapun1. langsung berarti seseorang harus memilih secara langsung tdk boleh diwakilkan
2. umum berarti Warga Negara yang memiliki hak untuk memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun, sudah pernah menikah
3. bebas memilih siapapun tanpa ada paksaan
4. rahasia adalah setiap orang yang memilih bisa merahasiakan siapa yang dipilih
5. jujur berarti Semua pihak harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
6. adil berarti tidak akan ada kecurangan dari pihak manapun

19. sebutkan asas pemilu dan jelaskan


1. Langsung. Asas pemilu yang pertama adalah langsung. Asas ini menentukan seseorang harus memilih secara langsung.Setiap pemilih harus memilih wakil secara langsung. Tidak boleh seseorang diwakilkan dalam pemilu.Hal ini bertujuan selain menjaga kerahasiaan, hal ini juga menghindari salah paham dalam pemilu. Oleh karena itu, setiap pemilih wajib memilih wakil secara langsung
2. Umum. Asas pemilu yang kedua adalah umum. Pemilu bersifat umum. Ini maksudnya setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih yang sama. Warga Negara yang memiliki hak untuk memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun, sudah pernah menikah. Warga yang berumur 21 tahun sudah berhak untuk dipilih. Hal ini untuk menjamin hak warga Negara untuk dipilih dan memilih
3. Bebas. Bebas berarti setiap warga Negara bebas memilih siapapun. Tanpa ada paksaan dari siapapun untuk memilih. Tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang untuk memilih siapa. Negara menjamin hak kebebasan untuk memilih. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir akan kebebasan memilih
4. Rahasia. Rahasia berarti setiap orang yang memilih bisa merahasiakan siapa yang dipilih. Setiap wakil yang dipilih oleh warga Negara, tidak bisa diberitahukan ke orang lain. Pemilih memberikan suara di dalam bilik sehingga kerahasiaan akan terjaga. Asas rahasia ini tidak berlaku jika sudah keluar dari bilik. Hak kembali ke warga Negara apakah akan memberitahukan siapa yang dipilih atau tidak
5. Jujur. Semua yang terlibat dalam pemilu harus jujur. Pemilih, orang yang dipilih, partai politik, komisi pemilihan umum harus jujur. Semua pihak harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang mencederai pemilu dengan bertindak tidak jujur
6. Adil. Adil berarti tidak ada yang berpihak sebelah. Maksudnya adalah semua yang terlibat dalam pemilu mendapat hak yang sama. Adil berarti tidak akan ada kecurangan dari pihak manapun. Hal ini tidak hanya berlaku pada peserta pemilu saja. Semua peserta pemilu, partai politik, komisi pemilihan umum mendapat hak yang sama dan dilindungi oleh perundang-undangan.asas pemilu adalah

LUBERJURDIL



1.LANGSUNG : artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai kehendak hati nuraninya tanpa perantara

2. UMUM : artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yg memenuhi persyaratan

3. BEBAS : artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapapun yg akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun

4. RAHASIA : artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasian pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan

5. JUJUR : artinya semua pihak yg terkait dgn pemilu harus bersikap dan beryindak jujur sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlaku

6. ADIL : artinya dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yg sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.





semoga membantu :)

20. sebutkan dan jelaskan asas pemilu


1. Langsung. Asas pemilu yang pertama adalah langsung. Asas ini menentukan seseorang harus memilih secara langsung.Setiap pemilih harus memilih wakil secara langsung. Tidak boleh seseorang diwakilkan dalam pemilu.Hal ini bertujuan selain menjaga kerahasiaan, hal ini juga menghindari salah paham dalam pemilu. Oleh karena itu, setiap pemilih wajib memilih wakil secara langsung
2. Umum. Asas pemilu yang kedua adalah umum. Pemilu bersifat umum. Ini maksudnya setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih yang sama. Warga Negara yang memiliki hak untuk memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun, sudah pernah menikah. Warga yang berumur 21 tahun sudah berhak untuk dipilih. Hal ini untuk menjamin hak warga Negara untuk dipilih dan memilih
3. Bebas. Bebas berarti setiap warga Negara bebas memilih siapapun. Tanpa ada paksaan dari siapapun untuk memilih. Tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang untuk memilih siapa. Negara menjamin hak kebebasan untuk memilih. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir akan kebebasan memilih
4. Rahasia. Rahasia berarti setiap orang yang memilih bisa merahasiakan siapa yang dipilih. Setiap wakil yang dipilih oleh warga Negara, tidak bisa diberitahukan ke orang lain. Pemilih memberikan suara di dalam bilik sehingga kerahasiaan akan terjaga. Asas rahasia ini tidak berlaku jika sudah keluar dari bilik. Hak kembali ke warga Negara apakah akan memberitahukan siapa yang dipilih atau tidak
5. Jujur. Semua yang terlibat dalam pemilu harus jujur. Pemilih, orang yang dipilih, partai politik, komisi pemilihan umum harus jujur. Semua pihak harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang mencederai pemilu dengan bertindak tidak jujur
6. Adil. Adil berarti tidak ada yang berpihak sebelah. Maksudnya adalah semua yang terlibat dalam pemilu mendapat hak yang sama. Adil berarti tidak akan ada kecurangan dari pihak manapun. Hal ini tidak hanya berlaku pada peserta pemilu saja. Semua peserta pemilu, partai politik, komisi pemilihan umum mendapat hak yang sama dan dilindungi oleh perundang-undangan.

21. Sebutkan dan jelaskan tahapan pemilu dan asas pemilu!


langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil1. pendaftaran pemilih
2. kampanye
3. pemungutan suara
4. penghitungan hasil
5. penetapan

asas : Luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil)

22. Sebutkan asas pemilu jelaskan masing masing asas tersebut?


Jawaban:

LUBER dan JurDil

Langsung Umum BEbas Rahasia

Jujur dan adil

Jawaban:

Luber Jurdil = Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

Penjelasan:

- Langsung

yaitu artinya bahwa para pemilih diharuskan untuk memberikan suara secara langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun, hal tersebut untuk menghindari suatu kecurangan dan adanya transaksi jual beli suara

- Umum

yaitu artinya bahwa pemilu tersebut diikuti oleh seluruh warga Indonesia yang telah memenuhi beberapa persyaratan tanpa terkecuali..

- Bebas

yaitu artinya bahwa para pemilih bebas untuk memilih pilihannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun...

- Rahasia

yaitu artinya bahwa hasil pilihan kita tidak akan diketahui oleh siapapun, sehingga akan aman..

- Jujur

yaitu artinya bahwa pemilu tersebut harus dilakukan sesuai dengan suatu aturan untuk memastikan bahwa setiap warganegara yang memiliki hak , dapat memilih sesuai dengan suatu kehendaknya serta setiap suara pemilih memiliki suatu nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih

- Adil

yaitu artinya adanya suatu perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan para pemilih , tanpa adanya pengistimewaan yang khusus maupun diskriminasi terhadap peserta ataupun pemilih tertentu...

#maaf jika salah....


23. Sebutkan dan jelaskan apa saja asas pemilu


LUBER DAN JURDIL
LANGSUNG
UMUM
BEBAS
RAHASIA
JUJUR
ADILPemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung,Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.

"Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
"Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
"Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.Kemudian di era reformasi berkembang pula asas
"Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil".
Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Pada akhirnya, setelah berakhirnya masa orde baru (masa reformasi), semua asas-asas pemilu disatukan kembali dengan asas “Jurdil”, sehingga perinciannya adalah sebagai berikut.
Asas Langsung artinya calon pemilih memiliki hak untuk memilih pilihannya secara langsung sesuai kehendaknya tanpa adanya peranta atau orang yang mewakilinya untuk memilih pilihanya.
Asas Bebas artinya setiap calon pemilih memiliki hak kebebasasn untuk menentukan calon pilihanya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Asas Umum artinya semua warga negara indonesia yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa adanya diskriminasi oleh siapa pun.
Asas Rahasia artinya pemilih harus merahasiakan calon pilihannya dan tidak memberi tahu kepada siapapun.
Asas Jujur artinya semua pihak yang bersangkutan degan penyelenggaran pemilu harus jujur dan tidak memihak kepada salah satu calon yang akan dipilih.
Asas Adil artinya semua calon pemilih ataupun dipilih akan mendapat hak yang sama tanpa pilih kasih karena apapun.
Pemilihan umum (pemilu) adalah suatu lambang demokrasi di mana rakyat dapat memilih secara langsung siapa yang akan menjadi pemimpin negara. Dalam pemilu, secara langsung rakyat beraspirasi, siapa pemimpin terbaik yang memenuhi standar kualitas untuk memimpin negara. Jenis-jenis pemilu ada 2, yaitu sistem distrik dan sistem proporsional. Dalam sistem distrik, satu daerah memilih satu wakil, dan pemenang akan mengambil semua jatah kursi pemerintahan. Sedangkan dalam sistem proporsional, satu daerah bebas memilih beberapa wakil, dan suara menang / kalah juga ikut memengaruhi jatah kursi dalam pemerintahan.

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

24. sebutkan asas pemilu dan jelaskan


a.langsung
mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untukk memberikaan suaranya secara langsung,dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara

b.umum
bahwa semua warga yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu

c.bebas
semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihanya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun

d.rahasia
bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihanya tikdak diketahui oleh siapapun 

e.jujur
bahwa penyelenggara pemilu,aparat pemerintah,peserta pemilu,pengawas pemilu,pemantau pemilu,pemilih serta semua pihak harus bertindak jujur

f.adil
bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun

25. Sebutkan dan jelaskan asas pemilu?


luber jurdil
langsung umum bebas rahasia jujur dan adil

itu jawabannya

26. Jelaskan hubungan pemilu dengan demokrasi serta sebutkan asas-asas dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia!


pemilu adalah proses memilih wakil rakyat secara langsung melalui kertas suara.
asas pemilu adalah luber jurdil
asas pemilu : luber jurdil, langsung umum bebas rahasia jujur dan adil

hubungan pemilu dgn demokrasi itu , pemilu adalah perwujudan dari demokrasi, pemilu itu kan pemilihan pemimpin yg dilakukan oleh rakyat, demokrasi kan pengguasaan tertinggi di pegang oleh rakyat

27. Sebutkan dan jelaskan asas dari pemilu


1. Langsung
Langsung berarti rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara.
2. Umum
Asas umum dalam pemilu berarti semua warga Indonesia yang udah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan sudah berhak mengikuti pemilu. Tidak melihat jenis kelamin, suku mana, ras apa, agama apa, pekerjaan dan lain-lain.
3. Bebas
Asas bebas dalam pemilu memiliki makan bahwa tiap warga Negara yang sudah berhak memilih dan akan menggunakan haknya dijamin keamanan melakukan pemilihan, bebas dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari pihak manamun dengan cara apapun.
4. Rahasia
Dalam asas jujur, rakyat yang melaksanakan haknya diberikan jaminan tidak akan diketahui oleh siapapun siapa yang dipilihnya
5. Jujur
Asas jujur mempunyai arti dimana penyelenggara pemilu, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihal yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Adil
Untuk asas adil maksudnya adalah adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidka adanya pengistimewaan atau diskriminiasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.1. Langsung. Asas pemilu yang pertama adalah langsung. Asas ini menentukan seseorang harus memilih secara langsung.Setiap pemilih harus memilih wakil secara langsung. Tidak boleh seseorang diwakilkan dalam pemilu.Hal ini bertujuan selain menjaga kerahasiaan, hal ini juga menghindari salah paham dalam pemilu. Oleh karena itu, setiap pemilih wajib memilih wakil secara langsung
2. Umum. Asas pemilu yang kedua adalah umum. Pemilu bersifat umum. Ini maksudnya setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih yang sama. Warga Negara yang memiliki hak untuk memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun, sudah pernah menikah. Warga yang berumur 21 tahun sudah berhak untuk dipilih. Hal ini untuk menjamin hak warga Negara untuk dipilih dan memilih
3. Bebas. Bebas berarti setiap warga Negara bebas memilih siapapun. Tanpa ada paksaan dari siapapun untuk memilih. Tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang untuk memilih siapa. Negara menjamin hak kebebasan untuk memilih. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir akan kebebasan memilih
4. Rahasia. Rahasia berarti setiap orang yang memilih bisa merahasiakan siapa yang dipilih. Setiap wakil yang dipilih oleh warga Negara, tidak bisa diberitahukan ke orang lain. Pemilih memberikan suara di dalam bilik sehingga kerahasiaan akan terjaga. Asas rahasia ini tidak berlaku jika sudah keluar dari bilik. Hak kembali ke warga Negara apakah akan memberitahukan siapa yang dipilih atau tidak
5. Jujur. Semua yang terlibat dalam pemilu harus jujur. Pemilih, orang yang dipilih, partai politik, komisi pemilihan umum harus jujur. Semua pihak harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang mencederai pemilu dengan bertindak tidak jujur
6. Adil. Adil berarti tidak ada yang berpihak sebelah. Maksudnya adalah semua yang terlibat dalam pemilu mendapat hak yang sama. Adil berarti tidak akan ada kecurangan dari pihak manapun. Hal ini tidak hanya berlaku pada peserta pemilu saja. Semua peserta pemilu, partai politik, komisi pemilihan umum mendapat hak yang sama dan dilindungi oleh perundang-undangan.






28. sebutkan dan jelaskan asas asas pemilu


→ Mapel : PPKn
→ Materi : Pemilu
→ Bab : Sistem Pemerintahan
————————————————
Terlampir pada gambar

Happy Learn :)[tex] [/tex]-lansung : rakyat diberikan hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai pilihannya tanpa perantara
-umum : warga negara yg telah memenuhi persyaratan yg telah ditetapkan menurut uu
-bebas : setiap warga negara berhak memilih secara bebas tanpa tekanan dari siapapun
-rahasia : setiap pemilih dalam memberikan suaranya tidak akan diketahui oleh siapapun
-jujur : setiap penyelenggara pemilu,aparat pemerintah,peserta,pengawas,dan pemantau serta pihak yg terkait harus bersikap jujur
-adil : dalam penyelenggara pemilu setiap pemilih dan peserta pemilu wajib mendapatkan perlakuan yg sama,tanpa kecurangan dari pihak manapun

29. sebut dan jelaskan macam macam asas pemilu


langsung
umum
bebas
rahasia
jujur
adil

30. Sebutkan dan jelaskan asas asas pemilu di indonesia


Jawaban:

Asas-asas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah LUBERJURDIL. Maksud dari LUBERJURDIL adalah :

Langsung = Dilakukan secara Individu dan tidak boleh diwakilkan.

Umum = Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga selama memiliki hak suara.

Bebas = Pemilihan dilakukan secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak lain.

Rahasia = Keputusan pemilihan suara bersifat tertutup dan hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.

Jujur = Jalannya Pemilu harus dilakukan secara apa adanya dan tidak ada tindak kecurangan.

Adil = Baik dari peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu mendapatkan keadilan dan persamaan perlakuan.


31. Sebutkan dan jelaskan asas asas pemilu?


Asas luberjurdil yaitu singkatan dari langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil.

Langsung: Pemilihan umum harus dilaksanakan secara langsung, tidak boleh diwakilkan. 

Umum: Semua warga negara yang telah mempunyai hak suara dapat memberikan suaranya.

Bebas: Pemilih bebas memilih calon pemimpin.

Rahasia: Suara yg di berikan harus dirahasiakan,tidak boleh ada orang lain yg tahu selain dirinya sendiri.

Jujur: Pemilahan umum harus dilaksanakan sesuai aturan agar semua pemilih dapat memilih.

Adil: Perlakuan sama terhadap peserta pemilu dan pemilih.





#SemogaMembantu
#TerimaKasih

32. sebutkan dan jelaskan asas pemilu


LUBER JURDIL
Langsung
Umum
Bebas
RAhasia

JUjur
Adil
L = langsung. pemilih harus memilih orang yg telah ditentukan pemerintah tidak boleh diwakilkan baik keluarga maupun orang lain
U = umum. siapa saja boleh memilih asalkan orang itu berkewarganegaran indonesia
BE = bebas . Bebas untuk menentukan orang yg akan dipilih yg telah ditentukan oleh pemerintah
R = rahasia. pemilih tidak boleh membicarakan pilihannya kepada orang lain baik keluarga maupun orang lain
JUR = jujur. pemilih harus jujur dalam memilih orang yg telah ditentukn oleh pemerintah
DIL = adil. pemilih harus adil dlm memilih seseorang tidak boleh memilih 2 orang / lebih karena itu sudah peraturan

33. sebutkan dan jelaskan asas pemilu


asas pemilu yaitu Luber jurdil : langsung, umum, bebas , rahasia, jujur dan adil (maaf kalau salah)

34. sebutkan dan jelaskan asas asas pemilu


luber jurdil
yang artinya pemilu bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil LUBER
*Langsung
*Umum
*Bebas
*Rahasia

35. sebutkan dan jelaskan asas pemilu


langsung, umum, bebas, rahasia,

36. sebutkan dan jelaskan tujuan pemilu dan asas pemilu


Menurut Undang-Undang No. 12 Thun 2003, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Menurut Undang-Undang ini, pemilu diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
a.  Memilih wakil rakyat dan wakil daerah
b.  Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
c.   Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.

Berdasarkan pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengertian asas pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b.    Umum
     Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
c.   Bebas
       Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d.    Rahasia
        Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e.    Jujur
        Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.     Adil
 Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan sama, serta bebas dari kecurangan mana pun.Tujuan pemilu untuk memilih wakil rakyat yang nanti menjadi anggota legislatif. Asasnya luber dan jurdil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil

37. Sebutkan asas asas dalam pemilu serta jelaskan masing masing


asas pemilu itu LUBERJURDIL

1.langsung: pemilu dilaksanakan pada saat itu juga dan temapt itu juga.

2.umum: berlaku untuk semua warga negara indonesia yang memenuhi syarat2 peserta pemilu.

3.bebas: setiap orang bebas memelih pemimpin yang dikehendakinya tanpa paksaan dari orang lain.

4.rahasia: negara menjamin kerahasian peserat pemilu dalam memelih( tidak ada yg tahu kita memilih siapa)

5. jujur: tidak ada kecurangan.

6. adil: tidak ada money politic.


38. sebutkan dan jelaskan asas pemilu pada saat ini??


Asas pemilu:

LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan JURDIL (jujur & adil) LUBER dan JURDIL
Langsung = Pemilih datang sendiri secara langsung tanpa diwakilkan
Umum = Semua wNi yg mencukupi syarat
Bebas + pemilih bebas memilih sesuai hati nuraninya
Rahasia = pilihan bersifat rahasia
Jujur
Adil

39. sebutkan dan jelaskan asas pemilu


LUBERJUDIL

L ANGSUNG
U MUM
BE BAS
R AHASIA
JU JUR
ADIL

LUBERJURDIL    Menurut saya, Luber Jurdil memiliki arti:  a. Langsung  Dalam hal ini langsung berarti pemilih memilih secara langsung tanpa diwakilkan kepada siapapun pada saat pemilu tersebut dilaksanakan.  b. Umum  Umum berarti pemilih yang telah memenuhi syarat usia ( yang telah berumur 17 tahun ke atas) dapat menggunakan hak suaranya tanpa adanya pengecualian yaitu hak aktif dan hak pasif.  c. Bebas  Bebas berarti pemilih memiliki kebebasan untuk menggunakan hak suaranya sesuai hati nuraninya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun  d. Rahasia  Pemilih pada saat memilih dan menggunakan hak suaranya dipastikan tidak akan diketahui oleh orang lain atas apa yang telah dipilihnya.  e. Jujur  Pada saat pelaksanaan pemilu, pemilih maupun panitia pemilu serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak ada kecurangan yang dilakukan.  f. Adil  Seluruh pemilih dan pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, maupun tingkat sosial44


40. Sebutkan dan jelaskan asas dalam pemilu


LUBER dan JURDIL

LUBER (Langsung umum bebas rahasia)
JURDIL (Jujur adil)

Video Terkait

Kategori ppkn