Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut dengan ....
1. Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut dengan ....
Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut dengan Banding. Sedangkan, Pengajuan perkara dari pengadilan tinggi ke MA disebut kasasi.
Jawaban:
banding kalo kasasi ke MA
2. Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut....
Jawaban:
Pengajukan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi di sebut
BANDING
3. pengajuan perkara dari peradilan negeri ke peradilan tinggi di sebut?
pengajuan perkara dari peradilan negeri ke peradilan tinggi disebut banding................... mungkin
Pengajuan perkara dari peradilan negeri ke peradilan tinggi disebut peradilan tingkat banding
4. pengadilan tinggi pertama yang dapat ditempuh oleh rakyat untuk mendapatkan keadilan adalah pengadilan negeri. sementara itu, pengadilan tinggi dan mahkamah agung berfungsi sebagai... a. Peradilan perkara berat dan lebih berat b. Peradilan khusus c. Peradilan banding dan kasasi d. Peradilan istimewa e. Peradilan perkara ringan
C. Peradilan banding dan kasasi
5. SEBUTKAN PERKARA YANG TIDAK BOLEH DIMINTAKAN BANDING DI PENGADILAN TINGGI
Jawaban:
Yang dimaksud dengan upaya hukum perkara pidana ialah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang, yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya.
Jenis – jenis upaya hukum :
1. Upaya Hukum Biasa
Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek. Prosedur mengajukan verzet dalam pasal 129 HIR/153 Rbg sebagai berikut :
Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri;
Bila memungkinkan di periksa oleh Majelis Hakim yang sama.
Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
Pelawan bukan sbg Penggugat tapi tetap Terlawan sehingga yang membuktikan dulu adalah Terlawan/Penggugat asal.
Banding artinya ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama. Syarat-syarat dari upaya banding adalah sebagai berikut :
Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
Diajukan dalam masa tenggang waktu banding.
Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang putusannya dimohonkan banding.
Kasasi adalah Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan kasasi, yaitu sebagai berikut :
Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
Putusan atau penetapan PN dan PTU/PTN, menurut huku dapat dimintakan kasasi.
Membuat memori kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985).
Membayar panjar biaya kasasi (pasal 47).
Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
2. Upaya Hukum Luar Biasa
Rekes Sipil (Peninjauan Kembali) adalah meninjau kembali putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain.Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk peninjauan kembali diantaranya sebagai berikut :
Diajukan oleh pihak yang berperkara.
Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
Membuat surat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo. Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
6. pengadilan negeri adalah pengadilan pertama untuk mengadili seseorang, tetapi apabila dia tidak puas dengan keputusan yang diberikan, maka boleh mengajukan banding. lembaga peradilan yang berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum agung
mahkamah agung maaf kalo salh
7. upaya terakhir dalam mencari keadilan dari suatu perkara adalah mengajukan PK atas perkara kepada ....
mahkamah agung.semoga membantu
8. Pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili semua perkara baik perdata maupun pidana adalah …… a. Mahkamah agung b. Pengadilan tinggi c. pengadilan tata usaha negara d. Pengadilan negeri
B. pengadilan tinggi
kali ga salah
9. Pengadilan yang bertugas memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri adalah...
Pengadilan Tinggi
............
10. proses mengajukan perkara dari pengadilan negri ke pangadilan tinggi karena tidak menerima keputusan pengadilan negri disebut
Banding adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Banding adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tungkat pertama dan dapat di ajukan dalam tenggang waktu kurang lebih 14 hari sejak tanggal putusan itu di beritahukan kepada para pihak dan dan diajukan kepada Pengadilan Tinggib
11. 9. Suatu hari terjadi perbedaan pendapat antaraperwira penyerah perkara dengan oditur. Keduapihak berselisih terkait diajukan atau tidaknyasuatu perkara kepada pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau pengadilanpendapat antara kedua pihak dapat diselesaikan melaluia. pengadilan tinggib. pengadilan negeri c. Mahkamah Agungd. pengadilan militer utamae. pengadilan tata usaha negara
Jawaban:
d.pengadilan militer utama
12. salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah.. a. memutus sengketa kewenangan mengadili antara dua pengadilan negeri yang masing-masing berbeda wilayanh hukumnya b. memeriksa sengketa kewenangan mengadili antara satu lingkungan pengadilan dengan pengadilan di lingkungan yang lain c.memutus sengketa kewenangan mengadili antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan di daerah hukumnya d. memutus perkara tindak pidana sebelum terjadi sengketa kewenangan mengadili antara dua pengadilan negeri e. memutuskan perkara setelah menetapkan lembaga pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tersebut
Jawaban:
d .memutuskan perkara tindak pidana sebelum terjadi sengketa kewenangan mengadili antara dua pengadilan negeri
13. 12. Seseorang diperkarakan apabila merasa keberatan terhadap hasil keputusan siding pengadilan negeri, maka seseorang tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan
"Pengadilan Tinggi" kalau tidak salah
14. proses mengajukan perkara dari pengadilan negeri kepada pengadilan tinggi karena tidak menerima keputusan pengadilan negeri disebut?
Mungkin yang anda maksud adalah Peninjauan Kembali (PK) suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
15. perkara perkara apa saja yg boleh diajukan kepada pengadilan
perkara perdata, pidana, tata usaha negara. dan lainnya
16. mengadili semua perkara dari pengadilan tinggi tugas dari?
Jawaban:
Hakim
semoga bermanfaat
17. Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK adalah ... a. pengadilan tipikor b. pengadilan militer c. pengadilan tinggi d. pengadilan negeri
jawabannya yang A pengadilan tipikorJawaban'nya adalah A.tipikor
18. Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah .... A. Pengadilan Tinggi. B. Pengadilan Negeri. C. Pengadilan Umum. D. Pengadilan HAM.
D. pengadilan HAM yang memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia
19. 1. lembaga ditingkat province yang mengadili perkara pidana/perdata disebut? A. Kejaksaan tinggi B. Kejaksaan negeri C. Pengadilan negeri D. Pengadilan tinggi
b kejaksaaan tinggi
kalo nggak salah
20. Pengadilan Negeri adalah pengadilan pertama untuk mengadili seseorang, tetapi apabila dia tidak puas dengan keputusan yang diberikan, maka boleh mengajukan banding, sebutkan dan jelaskan pengadilan tingkat selanjutnya
Jawaban:
pengadilan negri adalah pengadilan pertama untuk mengadili seseorang
21. Perkara perdata apa saja yang diajukan di pengadilan negeri?
Jawaban:
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Jawaban:
1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
semoga membantu;)
22. Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut
Jawaban:
arbitrasi(arbitation)
23. pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi adalah?
Pengajuan perkara pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut dengan Banding. Putusan dari pengadilan tinggi dapat membatalkan, mengubah atau menguatkan putusan sebelumnya dari pengadilan negeri
pengajuan perkara adalah banding jadikan yang terbaik
24. Apabila dilakukan banding di pengadilan negeri, maka perkara akan kembali pada lembaga peradilan...
daerah
maaf kalo salahapabila hal itu terjadi maka perkara tersebut akan di serahkan kepada lembaga peradilan negara yaitu
1.mahkama agung
2.mahkama konstitusi
25. jika seorang terdakwa ingin mengajukan banding maka ia mengajukannya ke...a. pengadilan negerib. pengadilan tinggic. MAd. MKe. pengadilan tata usaha negara
( C )
MA
semoga membantu dan bermanfaat
26. Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwah yang tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri dengan mengajukan permohonan keringanan hukuman ke Pengadilan Tinggi disebut ......
Memang pada dasarnya negara memberikan wewenang untuk melakukan penuntutan atas suatu tindak pidana ada pada penuntut umum (jaksa). Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6)UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Menyitir pendapat Andrew Ashworth dalam “Victim Impact Statements and Sentencing”The Criminal Law Review, (hlm. 503) yang dikutip oleh Dr. Lilik Mulyadi S.H., M.H. dalam tulisannya “Upaya Hukum yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia” yang dimuat dalam laman badilum.info, dikatakan bahwa kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana maupun dalam praktik peradilan relatif kurang diperhatikan karena ketentuan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender orientied) (hal. 2).
Hal ini tampak dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP yang berbunyi: “Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa publik (korban) belum diberikan akses terhadap upaya hukum pidana karena posisi korban digantikan oleh penuntut umum/jaksa. Hal ini terjadi karena belum diterapkannya pendekatan restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Lebih jauh mengenai pendekatan restorative justice, simak artikel berikut:
- Sistem Peradilan Pidana Sebaiknya Terapkan Restorative Justice;
- Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia oleh Jecky Tengens, S.H..
Mengenai upaya hukum yang mungkin diupayakan oleh korban, Peneliti Lembaga Kajian untuk Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP), Arsil berpendapat bahwa bila jaksa tidak mengajukan banding, korban dapat melakukan upaya tuntutan ganti rugi terhadap pelaku tindak pidana yaitu melalui ranah perdata. Lebih jauh, simak Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?
Selain itu, bila jaksa tidak mengajukan banding sedangkan putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan terutama bila kasus tersebut menyangkut kepentingan publik. Jaksa yang terbukti tidak mengajukan banding, dapat terancam sanksi disiplin. Lebih jauh, simak Sanksi untuk Jaksa yang Tidak Mengajukan Banding.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa publik (korban) belum diberikan akses terhadap upaya hukum pidana karena posisi korban digantikan oleh penuntut umum/jaksa. Hal ini terjadi karena belum diterapkannya pendekatan restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Lebih jauh mengenai pendekatan restorative justice, simak artikel berikut:
- Sistem Peradilan Pidana Sebaiknya Terapkan Restorative Justice;
- Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia oleh Jecky Tengens, S.H..
Mengenai upaya hukum yang mungkin diupayakan oleh korban, Peneliti Lembaga Kajian untuk Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP), Arsil berpendapat bahwa bila jaksa tidak mengajukan banding, korban dapat melakukan upaya tuntutan ganti rugi terhadap pelaku tindak pidana yaitu melalui ranah perdata. Lebih jauh, simak Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?
Selain itu, bila jaksa tidak mengajukan banding sedangkan putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan terutama bila kasus tersebut menyangkut kepentingan publik. Jaksa yang terbukti tidak mengajukan banding, dapat terancam sanksi disiplin. Lebih jauh, simak Sanksi untuk Jaksa yang Tidak Mengajukan Banding.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
salam dari kaka ku kk semoga bermanfaat :)
salam nisa dan kaka ku
27. Hukum ynag mengatur cara mengajukan perkara ke muka pengadilan disebut Hukum?
Hukum Pidana material atau peraturan- peraturanDisebut dengan Hukum Pidana
28. pengajuan perkara dari peradilan negri ke pengadilan tinggi disebut a. banding b. kasasi c. grasi d. remisi e. peninjauan kembali
A.banding
Kalau gk salahb.asasi
kali gk salah sih itu jawabnya
29. 40. Perkara pada poses peradilan di mulai dari tingkat pertama di pengadilan negeri, apabila merasabelum mendapat keadilan dapat diajukan di pengadilan tinggi yang disebut dengan banding.Terakhir dapat dilanjutkan di Mahkamah Agung atau yang disebut dengan kasasi. Berikut fungsikekuasaan Mahkamah Agung adalaha. Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggrarakan peradilan gunamenegakkan hukum dan peradilanb. Memegang kekuasaan tertinggi kehakiman dalam menegakkan kebenaran dankeadilan dalam masyarakat.c. Mengusut dan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dalam tindak kejahatandan pelanggaran hukum.d. Meninjau dan memutus kasus maupun perkara yang ada dalammasyarakat.e. Menghukum para koruptor di Indonesia.
Adapun fungsi dari kekuasaan Mahkamah Agung dalam pernyataan di atas, yaitu memegang kekuasaan tertinggi kehakiman dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam masyarakat.
PembahasanMahkamah Agung Republik Indonesia adalah suatu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang merupakan pemilik kekuasaan kehakiman yang secara praktik dilakukan bersama dengan Mahkamah Konstitusi dan dalam menjalankan tugasnya tidak terdapat pengaruh dari suatu lembaga kekuasaan lainnya. Adapun fungsi Mahkamah Agung, antara lain fungsi pengawasan, peradilan, mengatur, nasehat, administratif, dan fungsi lain-lain yang diatur dalam undang-undang
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut mengenai materi Mahkamah Agung melalui link https://brainly.co.id/tugas/922379
#BelajarBersamaBrainly
30. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa,mengadili,memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata....
Jawaban:
di tingkat pertama.
Penjelasan:
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.
maaf bila salah
31. pengajuan perkara dari pengadilan negri ke pengadilan tinggi disebu
PENGAJUAN PERKARA BANDING
32. Seorang terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara oleh pengadilan negeri. Dia tidak terima atas putusan pengadilan negeri tersebut dan mengajukan banding kepada pengadilan tinggi. Akan tetapi, permohonannya ditolak oleh pengadilan tinggi. Upaya dilakukan kembali agar hukumannya dapat menjadi ringan dengan mengajukan kasasi. Terdakwa tersebut mengajukan kasasi kepada. . .
Jawaban:
Panitera
Penjelasan:
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera..
semoga membantu dan jangan lupa jadikan jawaban terbaik ya ...
33. 1.Pengadilan Negeri adalah pengadilan pertama untuk mengadili seseorang, tetapi apabila dia tidak puas dengan keputusan yang diberikan, maka boleh mengajukan banding. Lembaga peradilan yang berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum adalah..... A. Mahkamah Agung B. Pengadilan Tinggi C. Pengadilan Negeri D. Pengadilan Militer E. Pengadilan Tata Usaha Negara
Jawaban:
A. Mahkamah Agung
Penjelasan:
karena mahkamah agung paling tertinggi dalam mengurusi peradilan umum
34. pengajuan perkara dari pengadilan negri ke pengadilan tinggi disebut
mengajukan BANDING kepada Pengadilan TinggiPENGAJUAN BANDING..........
35. Hukum yang mengatur cara mengajukan perkara ke muka pengadilan disebut Hukum
Hukum pidana
maaf klo salah, smoga membantu Hukum Pidana material atau peraturan- peraturan
36. Peradilan umum ada 3, peradilan negeri, peradilan tinggi dan MA. Peradilan yang menangani perkara pidana dan perdata adalah...A. Peradilan Tata usaha NegaraB. Peradilan MiliterC. Peradilan AgamaD. Peradilan NegeriE. Peradilan Ad Hoc HAM
D. Peradilan Negeri
Sekian.D Peradilan Negeri
SEMOGA MEMBANTU
37. 3. sebutkan perkara apa saja yang menjadi kewenangan mahkamah konstitusi dan peradilan agama serta jelaskan bagaimana proses mengajukan perkara di dua lembaga peradilan tersebut !
Jawaban:
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap.38. Apa saja masalah perkara yang sering dikeluhkan di Pengadilan Negeri?
korupsi, perceraian, tanah kekerasan pada anak, perceraian, narkoba, pembunuhan dll .
# semoga membantu ya....
39. pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut ... a. banding b. kasasi c. grasi d. remisi e. peninjauan kembali
banding.
kalo kasasi ke MA
40. Memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama adalah tugas ...a. Pengadilan negerib. Pengadilan tinggic. Pengadilan agamad. Pengadilan militere. Pengadilan militer tinggi
Jawaban:
B
Penjelasan:
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.