Pengertian Faraid

Pengertian Faraid

apa pengertian dari ilmu faraid?

Daftar Isi

1. apa pengertian dari ilmu faraid?


lmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.ilmu diketahui dgn siapa yg berhak mendapatkan warisan.

2. Jelaskan pengertian faraid dan hukum mempelajarinya​


Jawaban:

Lmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.


3. Pengertian ilmu faraid menurut bahasa


Jawaban:

Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Penjelasan:

Semoga Membantu!

Jawaban:

ilmu pengetahuan yg membahas tentang aturan pembagian warisan yg masih hidup baik harta maupun haknya yg legal sesuai syariat Islam

Penjelasan:

semoga membantu


4. 11. ilmu mawaris sering disebut ilmu faraid. Faraid artinya A. harta pembagian B. bagian tertentu C. wajib D.fardhu E.hitungan​


Jawaban:

A. harta pembagian

Penjelasan:

Ilmu faraid adalah ilmu untuk mengetahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan berapa ukuran untuk setiap ahli waris.


5. jelaskan isi kitab. Al faraid asy syurut karya imam hanafi​


Jawaban: Isi Kitab yang berjudul al-faraid membahas tentang hukum waris. Salah satu hal yang terdapat dalam kitan al faraid yakni apabila ada seorang laki-laki yang berzina dengan wanitayang merdeka dan budak wanita, maka anak dari hasil zina tersebut tidak dapat mewarisi kekayaan ayahnya. Orang kafir tidak berhak menerima harta warisan. Orang yang membunuh seseorang maka akan tidak dapat warisan dari orang yang dibunuhnya.Seorang budak juga tidak berhak mendapatkan warisan.

Penjelasan:

Isi Kitab yang berjudul al-faraid membahas tentang hukum waris. Salah satu hal yang terdapat dalam kitan al faraid yakni apabila ada seorang laki-laki yang berzina dengan wanitayang merdeka dan budak wanita, maka anak dari hasil zina tersebut tidak dapat mewarisi kekayaan ayahnya. Orang kafir tidak berhak menerima harta warisan. Orang yang membunuh seseorang maka akan tidak dapat warisan dari orang yang dibunuhnya.Seorang budak juga tidak berhak mendapatkan warisan.

Penjelasan:

Kitab Alfaraid dikarang oleh Imam Hanafi. Ahli waris artinya orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris yang telah memenuhi rukun dan syaratnya.


6. Hukum mempelajari ilmu di bawah ini adalah fardhu ‘ain, yaitu … *Mu’amalatSholatMunakahatZakatFaraid​


Jawaban:

zakat

Penjelasan:

maaf klw salah

semoga membantu


7. ilmu faraid adalah ilmu yang mengatur tentang...​


Jawaban:

pembagian warisan sesuai syari'at Islam yang telah disampaikan Rosul melalui Al-Qur'an dan sunnah Rosul serta kesepakatan para sahabat dan ulama.

Penjelasan:

maaf kalau salah

semoga bermanfaat

Jawaban:

Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.


8. di dalam ilmu faraid, yang di sebut dengan mahjub adalah


mahjub adalah ahli waris yang terhalang oleh ahli waris yang mendapat bagian pasti atau karena atas dasr pengelompokan ahli waris. contoh : ada ibnun(anak),abun(bapak),dan ibnubnin(cucu).maka,ibnun
= 1/2,abun = 1/6,dan cucu = terhalang oleh ibnun karena cucu masuk ke kelompok tiga dan ibnun kelompok satu.

nb : coba beli buku ilmu faraidh klo lebih jelas nya
mahjub itu ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan warisan, di sini terhalang itu terbagi dua. terhalang dengan maksud hak waris hilang sepenuhnya (mahjub hirman), dan terhalang dengan maksud hak warisnya dikurangi (mahjub nuqsan).

contoh kasus dengan ahli warisnya suami, seorang anak laki-laki, dan seorang saudara laki-laki

seorang saudara laki-laki menjadi mahjub hirman karena adanya anak laki-laki.
seorang suami menjadi mahjub nuqsan, yakni hanya mendapat 1/4 dari harta waris karena yang meninggal mempunyai anak. kalau yang meninggal tidak mempunyai anak, suami mendapat 1/2

9. bismillah..kaa tolong bantu saya apa itu ilmu faraid?tolong bantu jwb ya​


Jawaban:

Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Hukum mempelajari ilmu Faraid dalam islam adalah fardhu kifayah, apabila sudah ada orang yang cukup untuk melaksanakannya, maka sunnah hukum bagi yang lain. Smartphone merupakan salah satu hasil dari perkembangan teknologi pada saat ini

Jawaban:

hukum waris

Penjelasan:

ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.


10. Siapakah nama sahabat yang ahli dalam bidang ilmu faraid​


Jawaban:

Zaid bin Tsabit

Penjelasan:

maaf kalau salah


11. Assalamualaikum. Ada yang tahu pengarang dari kitab Al-faraid imam Hanafi. Terus pandangan imam Hanafi terhadap warisan anak zina dalam kitab Al-faraid. Halaman berapa


Jawaban:

saya dapat memberikan informasi bahwa pengarang kitab Al-faraid adalah Imam Abu Hanifa. Pandangan Imam Hanafi terhadap warisan anak zina dalam kitab Al-faraid terdapat pada halaman-halaman awal kitab tersebut. Namun, saya tidak dapat memberikan halaman spesifiknya karena itu tergantung dari edisi dan cetakan kitab yang digunakan.

maaf saya klo salah


12. islam sangat menganjurkan tentang kebersihan terbukti adanya ilmu tentang a) mawansb) faraidc) tajwidd) taharah


Taharah.karena taharah artinya bersuci

D.taharah
maaf kalau salaj

13. apa keahlian ibnu faraid ?​


Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.[1] Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan Ad-Dardir dalam Asy-Syarhul Kabir (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”[2] Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya.[2] Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.[2] Dasar pijakannya adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah n, dan ijma’.[2] Adapun Al-Qur’an, maka sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176.[2]

Pembahagian harta pusaka melalui faraid adalah satu ibadah kerana ia adalah perintah dan hukum Allah swt yang tercatat di dalamal-Qur'an. Setiap ibadah mesti ada rukun-rukun dan syarat-syaratnya.Rukun-rukun pembahagian harta pusaka.Jika salah satu rukun ini tidak ada maka pembahagian harta melaluifaraid tidak boleh dilaksanakan.

1) Pewaris.

Pewaris adalah orang yangtelah meninggal dunia. Tidak boleh menfaraidkan harta orang yang masih hidup. Orang yang masih hidup bebas membahagikan hartanya kepada siapa yang dikehendaki dengan syarat tidak berniat untuk menzalimi hak ahli warisnya.

2) Ahli waris.

Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hakmendapat harta peninggalan pewaris. Ahli waris telah ditetap dalam hukum syarak dan tidak boleh dipertikaikan. Ahli waris tidak boleh menerima bahagian harta pewaris melalui wasiat pewaris. Ahli waris akan hilang haknya jika berlaku2 perkara ini:-1.Ahli waris itu yang menyebabkan kematian pewaris samada dengan sengaja atau tidak, atau secara langsungatau tidak. Dari Hadith riwayat Tarmizi, Rasulullah saw bersabda, yang maksudnya;"Orang yang membunuh (pewaris) tidak mendapat harta pusakanya."2.Ahli waris itu telah keluar dari Agama Islam. Dari Hadith riwayat Imam Ahmad, Rasulullah saw bersabda, yang bermaksud;"Orang kafir tidak boleh mewariskan harta kepada orang Islam dan orang Islam tidakboleh mewariskan harta kepada orang kafir."3) Harta pusaka yang akandibahagikan.Harta yang hendak dibahagikan mestilah hak mutlak pewaris dan bukan harta kepunyaan orang lain. Jika pewaris diketahui memiliki harta orang lain, maka harta itutidak boleh difaraidkan kepada ahli waris dan wajib dipulangkan kepada yang empunya harta itu.Sebelum harta pusaka itu dibahagikan secara faraid,harta pusaka pewaris itu hendaklah digunakan untuk perkara-perkara berikut ini:

-1.Selesaikan urusan zakat harta pewaris yang belum dikeluarkan.

2.Selesaikan keperluanurusan mayatnya.

3.Selesaikan hutangnya samada hutang sesama manusia atau hutang kepada Allah seperti haji dan fidyah puasa.4.Selesaikan wasiat pewaris (tidak boleh lebih sepertiga dari harta pusaka itu).Setelah perkara-perkara di atas ini diselesaikan, baharulah pembahagian harta secara faraid boleh dijalankan.Syarat-syarat pembahagian harta pusaka.Pembahagian harta pusakahanya sah apabila ada 3 syarat ini:-1) Matinya si pewaris telahdisahkan dengan yakin.Harta orang yang belum disahkan kematiannya tidak boleh difaraidkan. Jika seorang itu kemalangan dan jasadnya tidak ditemui (contoh tenggelam di lautan), maka hartanya hanya boleh dibahagikan kepada ahli waris setelah mendapat pengesahan kematiannya dari pihak yang berwajib.2) Ahli waris masih hidup ketika matinya pewaris.Jika ahli waris meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris maka hak ahli waris itu akan luput dan tidak boleh diganti dengan keturunan ahli waris berkenaan.3) Mengetahui sebab pewarisan.Seorang itu menjadi ahli waris disebabkan 2 perkara iaitu:-1.Kerana ikatan keturunan kekeluargaan sepertianak, adik-beradik, ibu-bapa, datuk-nenek dan sebagainya. Namun tidak semua ahli keluarga dari keturunan pewaris akan menjadi ahli waris yang berhak menerima harta pusakanya.2.Kerana ikatan pernikahan iaitu suami dan isteri sahaja. Mertua, menantu dan ipar-duai bukan ahli waris kepada pewaris.Jenis-jenis pewarisan.Setiap ahli waris akan menerima bahagian harta pusaka mengikut kedudukan mereka di dalam senarai ahli waris yang sah. Ada 3 jenis pewarisan (cara pembahagian) harta pusaka iaitu (mengikut urutan):-1) Mengikut bahagian yangditetapkan.Bahagian yang telah ditetapkan adalah seperti setengah, sepertiga, seperempat dan sebagainya.2) Asabah.Erti asabah ialah ambil semua baki harta yang tinggal selepas dibahagikan mengikut bahagian yang ditetapkan.Jika baki harta itu banyak,banyaklah yang akan diperolehi oleh ahli waris asabah itu. Jika tiada lagi baki harta yang tinggal, maka ahli waris asabah tidak akan mendapat apa-apa bahagian.3) MahjubErti mahjub ialah terhalang dari mendapat harta warisan itu disebabkan adanya ahli waris lain yang lebih dekatkedudukannya kepada pewaris.


14. pembagian harta warisan atau ilmu faraid termasuk fiqih yang tergolong dalam bidang ..


dzawil arham
semoga membantu...

15. Apa yang anda ketahui tentang "Faraid"


ilmu yang diketahui dengan siapa yang berhak mendapat warisan dan siapa yang tidak berhak mendapat warisan dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris (semoga membantu)

16. ketentuan ilmu faraid telah di atur dalam alquran surah dan hadist yang berbunyi


Ketentuan ilmi faraid telah di atur dalam Al Quran surah An-nissa ayat 11 sampai 12.
Dan hadist Nabi: pelajarilah dan Ajarkanlah ilmu faraid karena dia adalah separuh dari ilmu serta akan dilupakan oleh umatku.

17. bantu tugas faraid plisssssssss​


Penjelasan:

sorry tulisan gw jelek^-^


18. Dusun Tiao adalah sebuah dusun terpencil dengan penduduk lebih dari 1000 jiwa. Seratus persen beragama Islam dan terkenal sebagai pencari ilmu yang gigih. Akan tetapi tidak satu pun warga belajar Ilmu Faraid. Oleh karena itu, saat ketua kampung itu meninggal, mereka tidak tahu cara mengurus harta peninggalannya. Dari sisi hukum faraid, seluruh penduduk Dusun Tiao ...


Dari sisi hukum faraid, seluruh penduduk Dusun Tiao karena wajib mempelajari Ilmu Faraid sebagai salah satu ilmu yang penting dalam Islam. Terutama jika mereka memiliki harta peninggalan yang akan diwariskan kepada ahli warisnya setelah meninggal.

Pembahasan

Ilmu Faraid adalah ilmu tentang pembagian warisan dalam Islam, yang menentukan siapa-siapa saja ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta peninggalan dan seberapa besar bagian yang mereka terima. Tanpa pengetahuan ini, kemungkinan besar harta peninggalan akan dibagi secara tidak adil atau bahkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Oleh karena itu, penting bagi penduduk Dusun Tiao untuk segera mempelajari Ilmu Faraid agar dapat mengurus harta peninggalan ketua kampung mereka secara benar dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Mereka dapat meminta bantuan dari ulama atau ahli Ilmu Faraid untuk belajar dan memahami konsep-konsep dasar dalam ilmu ini.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang ilmu faraid: https://brainly.co.id/tugas/9687890

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1


19. apa karya ibnu faraid​


ibnu faraid adalah seorang penyair arab

karyanya adalah membuat puisi berjudul ibnu al-faridh

#semogamembantu


20. Bagaimana cara membagi warisan menjadi waris yang terbentuk? Dalam ilmu faraid


Tata Cara

Pembagian

Harta Warisan

Menurut Islam

• Setengah

• Seperempat

• Seperdelapan

• dua per tiga

• Sepertiga

• Seperenam

Semoga Membantu


21. Apa sebab umat Islam diwajibkan mempelajari ilmu Waris dan ilmu faraid jelaskan berdasarkan Dalil dari AlQuran dan hadis


Allah Subhanahu Wata’ala TELAH MENSYARIATKAN tentang pembagian waris kepada ahli waris. Ilmu waris merupakan ilmu yang diturunkan AllahSubhanahu Wata’ala yang secara rinci tertuang dalam Al-Quran sehingga tidak perlu banyak penafsiran lebih lanjut. Ini menunjukkan bahwa ilmu faraid (ilmu hukum waris) menjadi ilmu yang sangat penting karena dijelaskan secar rinci dalam Al-Quran, berbeda dengan ilmu lain yang hanya dibahas secara umum dalam Al-Qur’an. Berikut terjemahan dari Surah An-nisa yang membahas tentang pembagian waris tersebut.

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (an-Nisa’: 11)

22. apa itu ilmu faraid dan jelasan ?


Jawaban:

Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

maaf kalo salah

Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Penjelasan:

makasih semoga membantu jangan lupa di follow ya


23. apakah arti dari faraid​


Menurut KBBI, faraid merupakan aturan pembagian harta pusaka.

Saya kutip dari Wikipedia:

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan Ad-Dardir dalam Asy-Syarhul Kabir (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”

Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya.

Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

Dasar pijakannya adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah n, dan ijma’


24. berpakah faraid bagi perempuan yang mempunyai anak


1/8 Atau 1/4 dari total harta warisan

Maaf kalau salahbagian isteri adalah 1/8 (seperdelapan), karena yang meninggal (suami) mempunyai anak.

25. jelaskan pengertian Faraid menurut para ahli fikih(para fukoha) ​


Jawaban:

Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.[1] Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan Ad-Dardir dalam Asy-Syarhul Kabir (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.

Penjelasan:

itu adalah definisinya dari berbagai ahli


26. Masalah yang terkandung dalam kitab al faraid karangan imam hanafi


kitap faraid mengajarkan kita cara utk pembagian warisan,nominal /haraganya menurut yg diajarkan

27. berikan semua hikmah faraid ​


Jawaban:

Adapun 3 hikmah mawaris ini adalah sebagai berikut: Terwujud ketentraman dalam hidup serta keharmonisan dalam keluarga terjaga sebab keadilan ditegakkan melalui syariat islam. Mencegah munculnya konflik dan pertikaian di antara ahli waris.


28. ilmu faraid ada brp ma'na​


Penjelasan:

Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris


29. Hukum dalam faraid sulit diaplikasikan diindonesia,mengapa demikian dan jelaskan alasannya


Alasan hukum faraid sulit diaplikasi semuanya di Indonesia karena Indonesia bukan negara islam. Indonesia memiliki aturan tersendiri dalam menetapkan hukum khususnya tentangb pembagian harta warisan. Sehingga sangat sulit pembagian harta warisan di Indonesia di lakukan sesuai dengan hukum yang ada dalam ilmu faraid.

Pembahasan

Ilmu faraid merupakan salah satu cabang dari ilmu fiqh yang menjelaskan tentang tata cara pembagian harta warisan yang juga disebut ilmu mawaris. Landasan hukum yang ada dalam ilmu faraida adalah Al Qur'an dan hadis nabi. Sehingga sangat dianjurkan kepada umat islam untuk membagi harta warisan sesuai dengan  ilmu faraid.

Pelajari lebih lanjut tentang materi ilmu faraid atau ilmu mawaris, pada https://brainly.co.id/tugas/14893636

#BelajarBersamaBrainly

Hukum faraid sulit diaplikasikan di Indonesia karena Indonesia bukan negara yang berbasis hukum Islam, selain itu hukum waris yang diterapkan di di Indonesia ini juga terbagi menjadi 3, yaitu :

Hukum waris barat, Hukum waris islam, Hukum waris adat

Penjelasan:

Hukum waris barat diatur dalam KUHP atau Burgerlijik Wetboek(BW).Hukum waris islam diatur dalam Alqur'an (Surat Al-Baqoroh, An-Nisaa, Al-Ahzab) dan Hadist.Hukum waris adat diatur sesuai dengan adat yang berlaku dilingkungan tersebut.

Setiap hukum tersebut memiliki unsur dan syarat yang berbeda, sedangkan hukum yang digunakan dalam pembagian warisan di Indonesia ini mengacu/menggunakan Hukum Waris Perdata Barat (BW), karena negara Indonesia ini memiliki undang-undang sebagai perlindungan hukumnya. Namun jika pembuat surat warisan ingin menggunakan hukum Islam atau hukum Adat sebagai acuan pembagian warisannya, tetap diperbolehkan namun hal tersebut berada diluar perlindungan pengadilan negara. Untuk hukum Islam bisa melalui pengadilan agama sedangkan untuk hukum adat akan berlaku sesuai dengan adat yang berlaku dan kesepatan, namun diluar perlindungan pengadilan negara ataupun pengadilan agama.

Pelajari lebih lanjut

Hukum pembagian warisan yang berlaku di Indonesia

https://brainly.co.id/tugas/48674197

#belajarbersamabrainly


30. kenapa ilmu mewaris di sebut dengan ilmu faraid


Jawaban:

Tirkah adalah semua harta peninggalan orang yang meninggal. Ilmu waris juga sering disebut dengan ilmu Faraidh. Kata faraidh adalah bentuk jamak dari fardh yaitu bagian yang ditentukan. Disebut Ilmu Faraidh karena ilmu yang membahas tentang bagian-bagian yang telah ditentukan kepada ahli waris.

Penjelasan:

maaf kalau salah


31. sebutkan Isi Kitab yang berjudul al-faraid! Dijawab demean benar yaa..


Isi Kitab yang berjudul al-faraid membahas tentang hukum waris. Salah satu hal yang terdapat dalam kitan al faraid yakni apabila ada seorang laki-laki yang berzina dengan wanitayang merdeka dan budak wanita, maka anak dari hasil zina tersebut tidak dapat mewarisi kekayaan ayahnya. Orang kafir tidak berhak menerima harta warisan. Orang yang membunuh seseorang maka akan tidak dapat warisan dari orang yang dibunuhnya.Seorang budak juga tidak berhak mendapatkan warisan.


Pembahasan

Kitab Alfaraid dikarang oleh Imam Hanafi. Ahli waris artinya orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris yang telah memenuhi rukun dan syaratnya.


Pelajari lebih lanjut      

1. Masalah yang terkandung dalam kitab al faraid karangan imam hanafi : https://brainly.co.id/tugas/13603755


Detil jawaban

Kelas: 7

Mapel: Sejarah

Bab: Dinamika Interaksi Manusia

Kode: 7.10.4


Kata Kunci: isi, Kitab, berjudul, al-faraid





32. hukum mempelajari ilmu faraid dalam syariat islam adalah​


hukumnya wajib.(。’▽’。)♡

hukumnya wajib bagi orang orang mukmin kalau gak salah yaitu wajib ain dan klau gak salah juga ya wajib kifayah. maaf kalo salah


33. sebutkan masalah yang terkandung dalam kitab al-faraidtolong sekarang juga yathanks


masalah yang terkandung adalah masalah pembagian warisan.

semoga membantu :)masalah yang terkandung adalah masalah pembagian warisan

34. Sebutkan isi kitab yang berjudul ar faraid


kitab untuk membagi warisan

35. Dusun tanjung palas adalah sebuah dusun terpencil dengan penduduk lebih dari 700 jiwa. seratus persen beragama islam dan terkenal sebagai pencari ilmu yang gigih. akan tetapi tidak satu pun warga belajar ilmu faraid. oleh karena itu, saat ketua kampung itu meninggal, mereka tidak tahu cara mengurus harta peninggalannya. dari sisi hukum faraid, seluruh penduduk tanjung palas ....


Pemukiman Tanjung Pallas adalah pemukiman terpencil dengan populasi lebih dari 700 orang. Dia adalah 100% Muslim dan dikenal sebagai pencari ilmu yang sangat gigih. Namun, belum ada warga yang mempelajari ilmu Faraid. Karena itu, ketika ketua kampung meninggal, mereka tidak tahu bagaimana mengurus hartanya. Dari perspektif Hukum Faraid, seluruh penduduk tanjung pallas menanggung dosa karena tidak ada satu pun yang bersedia mempelajari Ilmu Faraid.

Penjelasan:

Sangat penting untuk mengetahui tentang Faraid. Pada ilmu faraid memiliki aturan tentang siapa  yang berhak mewarisi, hingga persentase warisan  untuk setiap ahli waris. Mengetahui ilmu Faraid, seorang Muslim  dapat dengan mudah membagikan warisannya sesuai dengan hukum Islam. Untuk menghindari pembagian harta warisan yang tidak adil yang dapat mengakibatkan perpecahan keluarga.

Karena itu, di Pesantren para santri sangat diajarkan sekali mempelajari ilmu Farid. Karena mereka berada di tengah-tengah masyarakat, mereka dapat memberikan instruksi kepada masyarakat yang ingin berbagi warisan mereka. Rasulullah  menganjurkan mempelajari ilmu Farid, Nabi bersabda: Belajarlah ilmu Faride dan ceritakan kepada kami tentangnya, karena sesungguhnya ilmu Faraid itu seperti separuh dari ilmu sains. Ilmu Faraid adalah ilmu pertama yang  dilupakan dan umatku adalah yang pertama.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi tentang ilmu faraid, pada: https://brainly.co.id/tugas/33598556

#BelajarBersamaBrainly

36. tolong dijawab kak ini menghitung warisan diplajaran faraid


harta yg ditinggalkan 55.000.000
.
orang2 yang ditinggalkan
istri, ibu, dan saudari kandung
.
istri mendapat 1/4
ibu mendapat 1/3
dan saudari kandung mendapat sisanya (ashobah)
.
4x3 = 12
maka akar masalahnya adalah 12
istri mendapat 3/12
ibu mendapat 4/12
dan saudari perempuan mendapat sisanya yaitu 12 - (3+4)
12 - 7 = 5.
maka saudari perempuan mendapat 5/12
.
55.000.000
.
maka istri mendapat
13.750.000
.
maka ibu mendapat
18.300.000
.
dan saudari perempuan mendapat sisanya yaitu
22.950.000
.
.
.
semoga membantu

37. Mengapa umat islam tidak menggunakan ilmu faraid dalam membagi harta warisan kpd leluarganya


alasan seseorang tidak menggunakan ilmu fara'id :

1. karena tidak tahu ( belum mempelajarinya )

2. karena tidak bisa menerapkan


38. Jelaskan Alasan bahwa di kalangan ahli fiqih, ilmu waris lebih populer dengan nama faraid!​


Jawaban:

Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.[1] Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan Ad-Dardir dalam Asy-Syarhul Kabir (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”[2] Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya.[2] Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.[2] Dasar pijakannya adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah n, dan ijma’.[2] Adapun Al-Qur’an, maka sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176.[2]

Namun Dalam Penyerapannya dari Bahasa Arab, seringkali terjadi Qiyas. termasuk ke dalam Bahasa Indonesia . Oleh karena itu, berikut penjelasan 'Ilmu Pembagian Harta Waris, Ambiguitas, Serta Batasan-batasan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan kehendak SANG PENCIPTA:

I. المواريث(almawarith/mawarith) = Inheritance

Jika anda Memahami bahasa Arab, Anda bisa Mendapatkan Panduan beserta hadist lengkapnya disini: https://download-islamic-religion-pdf-ebooks.com/21384-free-book

'Ilmu Hukum al-Mawarith (hukum waris) sebenarnya memiliki rumus yang cukup sederhana.

Penjelasan:

Jawaban:

Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.[1] Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan Ad-Dardir dalam Asy-Syarhul Kabir (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”[2] Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya.[2]

maaf kalau salah :))


39. dalam ilmu faraid ayah dan kakek disebut​


Jawaban:

Seperenam

Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.

Penjelasan:

kalo penjelasannya kurang, tanya lagi aja apa yg kurang, nanti saya bantu.


40. 1. objek utama dalam ilmu mawaris adalah....2. rasulullah SAW. mengatakan bahwa ilmu faraid adalah...................................... ilmu


1.objek utama ilmu mawaris adalah keluarga yang ditinggalkan
2.ilmu yang mengatur siapa saja yang mendapat warisan dan pembagiannya

Video Terkait

Kategori b_arab