Sebutkan Lembaga Lembaga Negara Tingkat Pusat

Sebutkan Lembaga Lembaga Negara Tingkat Pusat

sebutkan lembaga lembaga negara ditingkat pusat

Daftar Isi

1. sebutkan lembaga lembaga negara ditingkat pusat


MPR,DPR,presiden.
(maaf ya...........kalau salah)
legislatif,eksekutif,yudikatif maaf klo salah

2. sebutkan 3 saja lembaga lembaga negara tingkat pusat


mpr,dpr,bpk kalo gak salah... lembaga legislatif, eksekutif,dan yudikatif

3. sebutkan lembaga-lembaga negara yang berada di tingkat pusat?


BPUPKI
ppki
dpr
dprd
presiden
wali kota
gubernur
bupati




sorry kalo salah lembaga lembaga yang berada di tingkat pusat contohnya adalah                          dewan perwakilan rakyat ( DPR)                                                                                  majelis permusyawaratan rakyat (MPR)                                                                      komisi pemberantasan korupsi (KPK)                                                                      dewan perwakilan daerah (DPD)                                                          

4. sebutkan lembaga lembaga negara ditingkat pusat dalam sistem ketatanegaraan?


eksekutif
legislatif
yudikatif

5. pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat disebut pembagian kekuasaan secara​


Jawaban:

kekuasaan vertikal

Penjelasan:

Kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah.

vertikal

maaf kalo salah


6. Sebutkan lembaga negara yang di pilih melalui pemilu dari tingkat daerah sampai tingkat pusat


Jawaban dan Penjelasan:

   Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)    Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)    Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,    Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)    Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)

7. Sebutkan lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat


MPR, DPR, DPD, BPK, presiden dan wakil presiden, MA, MK, KY

maaf kalau salahMPR.DPR.DPD.PRESIDEN DAN WALPRES.MA.MK.KY.BPK.
MAAF KALO SALAH.

8. lembaga negara tingkat pusat yang berwenang mengajukan rancangan UU tentang RAPBN disebut lembaga


dewan perwakilan rakyat (dpr)DPR




mungkin maaf ya kalo salah

9. sebutkan lembaga lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat !


DPR, MPR, MK, KY, MAMPR
DPR
PRESIDEN
MA
KY
MK


10. Lembaga yudikatif adalah lembaga peradilan tingkat pusat negara kita sebutkan 3 contoh lemnaga tersebut


1) MA = Mahkamah Agung
2) MK = Mahkamah Konstitusi
3) KY = Komisi Yudisial

11. Sebutkan nama" lembaga tinggi negara ditingkat pusat dan fungsinya


lembaga legislatif fungsinya membuat undang2
lembaga eksekutih fungsinya menjalankan undang2
sedangkan lembaga Yudikatiffungsinya sebagai lembaga peradilan yg mengamankan Undang2..maaf kalo salah ..semoga membantu
Pengertian Lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif adalah sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan, dan undang-undang.

Contoh Lembaga Legislatif

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Pengertian Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.

Contoh Lembaga Eksekutif

Presiden

Menteri dan seluruh staffnya

Pengertian Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif.

Contoh Lembaga Yudikatif

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Konstitusi (MK)


Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif

Fungsi dari ketiga lembaga negara tersebut sangat krusial karena memegang peranan penting dalam sistem tata negara.

Fungsi Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif memiliki fungsi membuat sebuah kebijakan, peraturan dan juga Undang-Undang.

Fungsi Lembaga Eksekutif

Fungsi dari lembaga yang satu ini adalah sebagai sebuah pelaksana dari peraturan serta kebijakan yang ditetapkan oleh Lembaga Legislatif.

Fungsi Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif berfungsi sebagai pengontrol dari pelaksanaan sistem pemerintahan. Lembaga ini berhak untuk mengadili pelanggar kebijakan yang telah dibuat.


12. Sebutkan 4 contoh lembaga tinggi negara ditingkat pusat sesuai fungsinya secara singkat!


Berikut ini 4 contoh lembaga tinggi negara ditingkat pusat sesuai dengan fungsinya :

Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memiliki dua fungsi yaitu sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)

-Melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

-Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

-Merubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan.

sekian, semoga membantu

Jawaban:presiden dan wakil presiden repoblik indonesiamemiliki dua fungsi yaitu sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara

● dewan perwakilan rakyat repoblik indonesia ( DPR RI ) memiliki 3 fungsi yitu fungsi legislatif , anggaran dan pengawasan

Penjelasan:


13. lembaga resmi pemerintahan negara yang berfungsi menjalankan baik dari tingkat pusat maupun daerah disebut....jawabannya infastruktur politik atau suprastuktur politik ya?


jawabannya suprastruktur politiksuprastruktur politik soalnya suprastruktur politik terdiri dari 3 lembaga resmi yakni eksekutif , yudikatid dan legislatif . itu kan bisa di pusat dan daerah ?

14. sebutkan lembaga lembaga negara tingkat pusat sampai daerah dalam sistem ketatanegaraan RI menurut UUD 1945 hasil amandemen


ky , ma , mk


maaf kalo salahLembaga legislatif Lembaga Eksekutif Lembaga yudikatif, Semoga membantu

15. Sebutkan nama salah satu lembaga tinggi negara ditingkat pusat sesuai fungsinya


1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR bersidang paling sedikit sekali dalam lima tahun. Sidang tersebut diadakan di ibu kota negara. Akan tetapi, bila terjadi situasi-situasi yang penting dan mengharuskanadanya pembahasan bersama, mereka dapat mengadakan sidang. Sidang tersebut disebut sidang istimewa.

Berikut ini tugas-tugas MPR.

-Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
-Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
-Memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannyamenurut UUD.legislatif membentuk undang undang
yudikatif adalah kekuasaan di bidang kehakiman
eksekutif memegang kekuasaan pemerintahan

16. sebutkan lembaga tinggi negara di tingkat pusat dan sebutkan fungsinya


1.Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

2.Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.

3.Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Semoga terbantu!

17. Sebutkan 4 lembaga yudikatif negara dari tingkat pusat sampai kabupaten


Jawaban:

Legislatif = MPR ( DPR dan DPD )

Eksekutif = Pres , Wapres dan Menteri

Yudikatif = KY,MA,MK,BPK


18. Sebutkan tiga lembaga negara yang ada di Pemerintahan Tingkat Pusat tolong dibantu ya


Lembaga legislatif
Lembaga eksekutif
Lembaga yudikatif
SEMOGA DAPAT MEMBANTU

19. Lembaga negara yang duduk di tingkat pusat disebut


lembaga legislatif

semoga membantu

20. SEBUTKAN LEMBAGA NEGARA YANG MEMILIKI DAERAH DI TINGKAT PUSAT


Jawaban:

1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4.Lembaga kepresidenan

5.Mahkamah Agung (MA)

6.Mahkamah Konstitusi (MK)

7.Komisi Yudisial (KY)

8.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


21. Setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah ditingkat pusat dan daerah atau lembaga – lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat atau warga negara Indonesia disebut...


Jawaban:

Menimbang

:

a.

bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b.

bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

c.

bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional;

d.

bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif;

e.

bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan Luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang;

f.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1961 dan Pengesahan Konvensi mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);

3.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions), New York, 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3212);

Jawaban:

Kegiatan internasional

Penjelasan:

Kegiatan internasional adalah kegiatan yang dilakukan lebih dari satu negara dan disebut dengan hubungan multilateral.

Fungsinya adalah dapat mempermudah dan mempercepat kegiatan interaksi yang lebih dimudahkan


22. Sebutkan lembaga negara di tingkat pusat!


Lembaga DiTingkat Pusat -->
-
a) MPR [ Majelis Permusyawaratan Rakyat ]
b) DPR [ Dewan Perwakilan Rakyat ]
c) Presiden
d) MA [ Mahkamah Agung ]
e) MK [ Mahkamah Konstitusi ]
f) KY [ Komisi Yudisial ]
g) BPK [ Badan Pemeriksa Uang ]

23. jelaskan pengertian pemerintah dari arti luas!2 sebutkan lembaga-lembaga negara yang berada di tingkat pusat!3 apa tugas dari lembaga legislatif!4 sebutkan tugas dan wewenang DPd5 sebutkan beberapa kewenangan mahakamah kostitusi(MK)!tolong dijawab dengan jawaban yang tepat!


1.pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan . lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang.
2.ada beberapa lembaga Negara di antaranya :
-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
-Presiden
-Mahkamah Agung (MA)
-Mahkamah Konstitusi (MK)
-Komisi Yudisial (KY)
-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
3.Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
4.Tugas dan wewenang DPD antara lain:
-Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
-Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
-Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan.
5. wewenang
1. Menguji UU Terhadap UUD 1945.
2. Memutuskan Sengketa Pendapat
3. Memutuskan Pembubaran Partai Politik
4. Memutuskan Perselisihan Tentang Hasil Pemilu
5. Memutuskan Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan Wakil Presiden

24. Sebutkan lembaga negara yang di pilih melalui pemilu dari tingkat daerah sampai tingkat pusat


DPRD,DPD,DPR,Bupati,Gubernur,Presiden,MPR.

Maaf kalau salah!!


25. Sebutkan 3 lembaga negara pada Pemerintahan Tingkat Pusat


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan perwakilan daerah (DPD)
5. Presiden
6. Badan Pemeriksa keuangan (BPK)
7. Mahkamah Agung (MA)
8. Mahkamah Konstitusi (MK)
9. Komisi yudisial (KY)
10. Pemerintah Daerahpresiden,mpr,dpr,bpa

26. Sebutkan 4 lembaga eksekutif negara dari tingkat pusat sampai tingkat desa


Tingkat pusat : Presiden dan Wakil Presiden
Tingkat provinsi : Gubernur dan Wakil Gubernur
Tingkat kabupaten : Bupati dan Wakil Bupati
Tingkat kecamatan : Camat dan Sekretaris Camat
Tingkat desa/kelurahan : Kepala desa / Lurah

27. 1) sebutkan lembaga kekuasaan negara yang bertugas membuat peraturan dari tingkat pusat sampai daerah 2) sebutkan 2 macam peraturan daerah


1. MPR
2. Perda (Peraturan Daerah), UU (Undang-Undang0
Maaf ya klo salah ^-^

28. Sebutkan lembaga lembaga negara yang di pilih melalui pemilu dari tingkat daerah sampai tingkat pusat


Jawaban:

DPRD kota/kab, DPRD provinsi, DPR pusat, DPD, Presiden dan wakil

Penjelasan:


29. sebutkan lembaga lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat?


Legislatif: -MPR
-DPR
-DPD
eksekutif: -Presiden
-wakil presiden
yudikatif : -MK
-MA
-KY
dan BPK1.MPR
2.DPR
3.DPD
4.MA
5.MK
6.KY
7.BPK


30. sebutkan apa saja yang kamu ketahui tentang lembaga negara pemerintahan tingkat pusat?tolong di jawab yaaa


Lembaga yang dipimpin oleh pemerintah pusat

31. 1 Lembaga negara yang mewakili daerah tingkat pusat ialah 2 Mengarahkan masa,menunjukan ini partainya dan mencari simpati disebut


1. DPD
2. kampanye ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Jawaban:

-Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

-Mahkamah Agung (MA)

-Komisi Yudisial (KY)


33. Sebutkan lembaga tinggi negara tingkat pusat sesuai fungsinya


1 . MPR 

* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.

* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:

* Presiden, sebagai presiden seumur hidup.

* Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.

* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.

* Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.

* Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.

* Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

2. PRESIDEN / WAPRES

* Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.

* Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).

* Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).

* Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.

* Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

3. DPR

* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.

* Memberikan persetujuan atas PERPU.

* Memberikan persetujuan atas Anggaran.

* Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

4. DPA DAN BPK

* Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

5. MA

* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.


maaf jika ada yang salah . gomennasai ne

34. sebutkan lembaga lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat tingkat pusat!




Presiden dan Wakil Presiden;Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);Dewan Perwakilan Daerah (DPD);Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);Mahkamah Konstitusi (MK);Mahkamah Agung (MA); dan.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


35. susunan para menteri sebagai penyelenggara negara pemerintahan di tingkat pusat disebut... a. koordinator b. departemen c. kabinet d. lembaga negara


KABINET karena langsung dibawah Komando PresidenC.Kabinet................

36. sebutkan lembaga lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat tingkat pusat


majelis permusyawaratan rakyat, presiden, dewan perwakilan rakyat, badan pemeriksa keuangan, mahkama agung, mahkama konstitusi, komisi yudisial


37. sebutkan tiga lembaga negara pada pemerintah tingkat pusat!


mpr, dpr, Dan presiden MPR,DPR,DPD
( semoga membantu )

38. sebutkan lembaga negara yang diberikan kepercayaan sebagai penyelenggara pemerintahan tingkat pusat


lembaga legislatif= presidenlegislatif yaitu presiden

39. lembaga tinggi negara di tingkat pusat dan sebutkan fungsinya


legislatif untuk membentuk undang undang , yudikatif adalah kekuasaan di bidang kehakiman , dan eksekutif memegang kekuasaan pemerintahan

40. sebutkan lembaga di tingkat pemerintahan pusat yang bertugas menjalin hubungan internasional dengan negara negara lain!Tolong di jawab plisss​


Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), dahulu Departemen Luar Negeri, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Retno Marsudi dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Abdurrahman Mohammad Fachir yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo sejak 27 Oktober 2014 bersamaan dengan pelantikan menteri Kabinet Kerja.


Video Terkait

Kategori ppkn